AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang perdana perkara perintangan penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp 271 T, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) malam.
Enam terdakwa dihadirkan dalam ruang sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Efendi, yakni:
– Marcella Santoso (advokat)
– Junaedi Saibih (advokat/dosen)
– Tian Bahtiar (Direktur JakTV)
– M. Adhiya Muzzaki (aktivis/ketua buzzer)
– Ariyanto Bakri (advokat)
– M. Syafei (Legal Wilmar Group)
Dalam pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung membeberkan bahwa para terdakwa diduga berupaya menghalangi dan menggagalkan proses hukum perkara korupsi timah melalui berbagai cara yang sistematis dan terencana.
Strategi Perintangan: Narasi Negatif, Tekanan Publik, dan Pelaporan Ahli
Menurut JPU, bentuk perintangan itu antara lain berupa pembuatan narasi dan opini negatif terhadap proses penanganan perkara. Narasi tersebut disebarkan lewat media massa, media sosial, seminar, demonstrasi, hingga pelaporan polisi terhadap saksi ahli Kejaksaan.
“Para terdakwa secara bersama-sama menggunakan peran buzzer, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan LSM untuk menggiring opini publik bahwa perhitungan kerugian negara dalam perkara timah tidak benar,” ujar JPU dalam sidang.
Salah satu sasaran mereka adalah Prof. Bambang Hero, ahli yang dihadirkan oleh Kejaksaan dalam pembuktian perkara. Ia disebut mengalami tekanan psikis akibat upaya sistematis yang diarahkan kepadanya.
Empat Nama dari Bangka Belitung yang turut Diseret
Dalam dakwaan tersebut, JPU juga menyebut empat nama dari Bangka Belitung (Babel) yang turut berperan dalam jejaring perintangan hukum ini, yakni:








