AYODESA.COM, JAKARTA —
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggelar sidang perdana perkara dugaan suap yang menyeret Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Selasa (11/11/2025)
Dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Djunaidi Nur, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), dan Aditya Simaputra, Asisten Pribadi Djunaidi sekaligus staf perizinan SB Grup, diduga menjadi pihak pemberi suap kepada Dicky Yuana Rady.
Berdasarkan surat dakwaan Nomor 119-120/Pid.Sus-TPK/2025, Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra diduga memberikan sejumlah fasilitas dan uang kepada Dicky Yuana untuk memperlancar pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menguraikan, Dicky Yuana diduga meminta sejumlah fasilitas pribadi kepada Djunaidi. Salah satunya adalah satu unit mobil baru yang dibeli pada Agustus 2025 senilai Rp 2,3 miliar.








