Sidang Perdana Kasus Korupsi Lahan 1.500 Hektare PT NKI Dengan 5 Tersangka  Digelar, Basuki: Jadwal PN Yang Tentukan

Sidang perdana kasus dugaan korupsi lahan PT Narina Keisha Imani (NKI)

AYODESA.COM – PANGKALPINANG – Sidang perdana kasus dugaan korupsi lahan PT Narina Keisha Imani (NKI) segera digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

Kepala Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksan Tinggi (Kejati Babel) Basuki Raharjo, Selasa siang (26/11/2024) mengatakan pihaknya segera melimpahkan ke PN Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Polres Bangka Bidik Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

“Baru mau dilimpah ke PN (Pengadilan Negeri Pangkalpinang). Kalo jadwal sidang, PN yang nentukan,” kata Basuki merespons konfirmasi.

Sebelumnya, informasi yang diterima, hari ini 5 terdakwa kasus dugaan korupsi terkait lahan PT NKI 1.500 hektar di Kotawaringin, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka mulai disidangkan.

Humas PN Pangkalpinang, Wisnu Widodo, ketika dikonfirmasi pagi ini belum merespons terkait jadwal persidangan tersebut. Pihak terkait hingga kini dalam upaya konfirmasi.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi lahan PT Narina Keisha Imani (NKI) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, pada Kamis, 26 Desember 2024.

Baca Juga  KPK Minta Keterangan Kabid Perkebunan Kabupaten se-Babel, Hari Ini Penyidik ke Bangka Tengah

Informasi di yang diterima hari ini 5 terdakwa kasus dugaan korupsi terkait lahan PT NKI 1.500 hektar di Kotawaringin, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka mulai disidangkan.

Namun, Humas PN Pangkalpinang, Wisnu Widodo, ketika dikonfirmasi pagi ini belum merespons terkait jadwal persidangan tersebut.

Melansir berita media ini sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan barang bukti (tahap II) dan 5 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan 1.500 hektare di Kotawaringin, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka tahun 2018-2024.

Baca Juga  Ammar Zoni Minta Sidang Tatap Muka, "Saya Bukan Teroris"

Pelimpahan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Kejati Babel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Rabu (20/11/2024) sekira pukul 12.00 WIB.

Adapun kelima tersangka yaitu

1. Ari Setioko selaku Direktur PT NKI.

2. Marwan selaku Kepala Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Provinsi Babel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *