AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang perdana perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel dengan terdakwa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dan diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Dwi Elyarahma Sulistyowati dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan empat dakwaan berlapis terhadap Hery Susanto terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan suap dalam perkara tata kelola pertambangan nikel serta dugaan jual beli Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.

Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Alex Candra, mengatakan berkas perkara kliennya menjadi yang pertama dinyatakan lengkap sehingga lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan dibandingkan rangkaian perkara lainnya.
“Karena berkas Pak Hery yang pertama selesai, maka beliau menjadi pihak pertama yang diajukan ke persidangan. Ada empat dakwaan yang dibacakan jaksa dan tentu semuanya harus dibuktikan dalam proses persidangan yang akan dimulai pekan depan,” ujar Alex kepada wartawan usai persidangan.
Menurut Alex, pihaknya sengaja tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa. Keputusan tersebut diambil karena pihaknya ingin langsung masuk ke pokok perkara dan menguji pembuktian yang diajukan penuntut umum.






