Sidang Perdana Hery Susanto, Kuasa Hukum Tak Ajukan Eksepsi Pilih Fokus Pembuktian

Terdakwa Hery Susanto menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang perdana perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel dengan terdakwa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dan diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Dwi Elyarahma Sulistyowati dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  9 PNS Dihadirkan JPU Jadi Saksi Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, PH Rendra Ungkap Belum Mendapat Salinan Hasil Audit BPK

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan empat dakwaan berlapis terhadap Hery Susanto terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan suap dalam perkara tata kelola pertambangan nikel serta dugaan jual beli Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.

Kuasa hukum Hery Susanto, Alex Candra memberikan keterangan kepada awak media usai sidang.

Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Alex Candra, mengatakan berkas perkara kliennya menjadi yang pertama dinyatakan lengkap sehingga lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan dibandingkan rangkaian perkara lainnya.

Baca Juga  JPU Paparkan Modus Pencucian Uang dalam Sidang Perintangan Perkara Marcella Santoso Cs

“Karena berkas Pak Hery yang pertama selesai, maka beliau menjadi pihak pertama yang diajukan ke persidangan. Ada empat dakwaan yang dibacakan jaksa dan tentu semuanya harus dibuktikan dalam proses persidangan yang akan dimulai pekan depan,” ujar Alex kepada wartawan usai persidangan.

Menurut Alex, pihaknya sengaja tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa. Keputusan tersebut diambil karena pihaknya ingin langsung masuk ke pokok perkara dan menguji pembuktian yang diajukan penuntut umum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *