Sidang Nadiem Makarim Ditunda, Hakim Jadwalkan Ulang

Para terdakwa tanpa Nadiem Makarim mendengarkan surat dakwaan JPU.

AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS (chromebook) dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi ditunda untuk terdakwa Nadiem Makarim. Penundaan diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (16/12/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu sedianya menghadirkan empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim. Namun, Nadiem tidak dapat hadir lantaran masih menjalani pembantaran di rumah sakit akibat kondisi kesehatan pascaoperasi.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  JPU Bantah Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina: Penjualan di Bawah Harga Terendah Rugikan Negara

Informasi mengenai kondisi Nadiem disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada awal persidangan. Jaksa menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter pada hari yang sama, Nadiem dinyatakan belum memungkinkan untuk mengikuti persidangan.

“Satu terdakwa atas nama Nadiem Makarim berdasarkan dari hasil pemeriksaan dokter hari ini beliau tidak bisa hadir dalam persidangan karena habis operasi,” ujar JPU di ruang sidang.

Dalam sidang perdana tersebut, JPU hanya dapat menghadirkan tiga terdakwa lainnya, yakni Mulyatsyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021 sekaligus Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Ibrahim Arief yang merupakan konsultan perorangan dalam Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah, serta Sri Wahyuningsih, pejabat fungsional madya pada Direktorat SMA Kemendikbudristek.

Baca Juga  Disparbudkepora Babel Jadi Sorotan, Ketua Umum Kowani Sambangi Gerai Disparbudkepora Babel di TEI 2025

Meski demikian, JPU meminta kepada majelis hakim agar Nadiem Makarim dapat dihadirkan pada persidangan berikutnya untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan secara bersamaan dengan tiga terdakwa lainnya. Jaksa juga membuka kemungkinan keikutsertaan Nadiem secara daring apabila kondisi kesehatannya belum memungkinkan hadir langsung di ruang sidang.

“Karena kami berharap persidangan untuk empat terdakwa ini pembuktiannya sekaligus, untuk diperiksa sekaligus,” kata Jaksa di hadapan majelis hakim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *