AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang dugaan korupsi pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026), dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam perkara Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, dengan terdakwa Handoko Limaho, Dwi Wahyudi, Liu Raymond, dan Gamaginta. Kuasa hukum terdakwa Gamaginta menilai perkara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa bisnis dan keperdataan yang timbul dari hubungan kontraktual antara LPEI dengan debitur PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit.
“Perkara ini lebih tepat ditempatkan dalam ranah hukum bisnis, hukum perdata, dan hukum kelembagaan, bukan tindak pidana korupsi,” tegas tim penasihat hukum dalam persidangan.
Tim pembela juga menyoroti bahwa proses pembiayaan kepada debitur telah berlangsung sejak 2015, sementara Gamaginta baru menjabat sebagai Kepala Departemen Syariah I LPEI pada Januari 2017 dan mengundurkan diri efektif per 1 Agustus 2018.
“Sementara proses awal pembiayaan kepada para debitur disebut telah berlangsung sejak tahun 2015,” tegas kuasa hukum.






