Sidang LPEI: Eks Manajer PT Tebo Indah Sebut Dokumen Fiktif Untuk Pengajuan Pinjaman

Persidangan perkara LPEI, menghadirkan dua saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Supardi Tjhin dan Teli Handayani.

AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).

Persidangan menghadirkan dua saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Supardi Tjhin dan Teli Handayani, dalam perkara yang menjerat pemilik manfaat PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit, Handoko Limaho, serta Direktur PT Tebo Indah, Liu Raymond.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Lima Saksi Ombudsman Bersaksi, Eks Wakil Ketua Sebut Hery Susanto Pernah Tantang Pimpinan Rapat

Dalam persidangan, mantan Sales Manager PT Tebo Indah, Supardi Tjhin, mencabut sebagian keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori awalnya mempertanyakan dasar keterangan yang disampaikan Tjhin dalam BAP tersebut.

Tjhin menjelaskan bahwa informasi tersebut muncul ketika dirinya melihat BAP milik Elana, seorang karyawan PT Budi Nabati Perkasa (BNB).

“Jadi, pada saat itu, saya dengan Bapak Hadi, saya sampaikan saya ingat kita pernah membuat dokumen CPO (crude palm oil), PK (palm kernel) yang tidak ada ditujukan ke Sungai Budi. Nah, di situ Pak Hadi membuka BAP dari Ibu Elana yang bekerja di Budi Nabati Perkasa,” ujar Tjhin di hadapan majelis hakim.

Baca Juga  Aksan Visyawan Reses Bersama Masyarakat Bangka, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Mendengar penjelasan tersebut, Hakim Brelly kemudian memastikan bahwa saksi mencabut keterangannya pada poin tertentu dalam BAP terkait dokumen tersebut.

Sementara itu, saksi lainnya, Procurement Manager PT Tebo Indah periode 2014–2023, Teli Handayani, mengaku pernah membuat sejumlah dokumen fiktif untuk keperluan pengajuan pinjaman ke Bank Exim atau LPEI.

Pengakuan tersebut terungkap saat jaksa membacakan BAP milik Teli mengenai dokumen pembayaran atas nama sebuah perusahaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *