Sidang LPEI, Dalam Pleidoi Hendarto Klaim Gagal Bayar Terjadi Setelah Akuisisi Mentari Group

Terdakwa Hendarto dalam perkara korupsi LPEI, membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/6/2026)

AYODESA.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan terhadap Hendarto, terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014-2015, pada Senin, 22 Juni 2026.

Penetapan jadwal tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar Rabu (3/6/2026), setelah Hendarto menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pribadi dan tim kuasa hukumnya. Dalam pembelaannya, Hendarto memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kasus Suap Gratifikasi Perkara Gregorius Ronald Tannur, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Tuntutan, Zarof Ricar Paling Berat

“Dengan kerendahan hati, saya mengetuk pintu hati nurani Majelis Hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya bagi saya, yaitu putusan yang membebaskan saya dari segala tuntutan atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum,” ujar Hendarto di hadapan majelis hakim.

Hendarto juga mengungkapkan kondisi kesehatannya yang saat ini masih memerlukan perawatan medis akibat gangguan jantung yang dideritanya.

Dalam pleidoinya, Hendarto menegaskan bahwa PT SMJL telah diserahkan kepada Mentari Group sejak 2017 dengan sepengetahuan dan persetujuan pihak LPEI. Ia mengklaim selama perusahaan masih berada di bawah kendalinya pada periode 2014 hingga 2017, kewajiban pembayaran pinjaman kepada LPEI selalu dipenuhi tepat waktu.

Baca Juga  Koperasi Desa Sebagai Proyek Ideologis

“Pada saat masih dalam penguasaan saya, pembayaran pinjaman 2014 sampai 2017 tidak pernah mengalami keterlambatan. Saya sangat konsisten dan bertanggung jawab untuk membayar utang termasuk pada LPEI,” kata Hendarto.

Menurut Hendarto, persoalan gagal bayar justru muncul setelah perusahaan diambil alih oleh Mentari Group. Ia menilai manajemen baru tidak konsisten dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada LPEI meskipun produktivitas kebun sawit perusahaan terus meningkat.

“Masalah saat ini sebenarnya tercipta karena Mentari Group tidak konsisten membayar tagihan pada LPEI. Hasil panen kebun yang mungkin sudah ratusan atau triliunan tidak jelas disembunyikan ke mana oleh Mentari Group,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *