AYODESA.COM, JAKARTA – Tim Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Zarof Ricar menghadirkan dua saksi ahli hukum pidana, yakni Dr. Chairul Huda, SH., MH dan Prof Dr Nur Basuki Minarmo, SH, M.H dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, untuk dimintai keterangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
Chairul Huda dimuka persidangan menjelaskan bahwa Pasal 5 dan Pasal 6 UU Tipikor masuk dalam pasal tindak pidana suap secara aktif, yakni pemberian suap. Pemberian suap secara aktif masuk dalam delik dengan kesengajaan, walaupun di kedua pasal tidak ada kata-kata “dengan sengaja”. Tetapi pasal ini menunjukkan delik kesengajaan.
“Dari mana disimpulkan, ya dari penggunaan kata kerja. “Memberi sesuatu” memiliki titik beratnya pada kata “memberi” . “Memberi” adalah kata kerja sehingga masuk dalam kategori delik kesengajaan,” terang Chairul.
Selanjutnya, menurut ahli chairul juga memaparkan, suap aktif adalah pada pemberian suapnya, sedangkan suap pasif pada menerima suap. Jadi, tindak pidana ini sebenarnya masuk kategori delik berpasangan. Seharusnya, dalam teknik perundang-undangan harus diatur dalam satu pasal tapi beda ayat.
“Jadi, ini delik berpasangan. Kedua, perbedaan pada subjek deliknya. Dalam Pasal 5 ayat 1, tentu bisa dilakukan oleh siapa saja, sedang Pasal 5 ayat 2 hanya pada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Begitu juga Pasal 6. Perbedaannya pada terjadinya transaksi suap, yang satu pemberi dan yang lain penerima. Sebenarnya, hakikat perbuatannya sama, karena perbuatannya terjadi pada ruang dan waktu yang sama,” papar Chairul.
Menurut chairul terdapat perbedaan yang signifikan antara Pasal 6 dan Pasal 5 UU Tipikor. Menurut ahli, perbedaannya terutama pada kualifikasi penerimanya. Kualifikasi penerima suapnya yang berbeda. Kalau pasal 5, tentu secara umum tertuju kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sedangkan pasal 6 hanya tertuju kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang mempunyai kualifikasi khusus (hakim, dll).
PH dari terdakwa Zarof Ricar melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli, terkait unsur memberi atau menjanjikan sesuatu, yang terdapat dalam pasal 6 dan 5.

“Apakah dalam UU Tipikor pasal 6 dan 5 terkait korupsi diharuskan adanya meeting of mind antara penerima dan pemberi?,” tanya PH Zarof.
“Ini delik yang hanya bisa diterapkan ketika konstruksinya adalah ada pemberi dan penerima. Jadi, dikatakan “penyertaan mutlak perlu”, harus ada pemberi dan penerima. Tentu ada kesamaan pemahaman tentang apa yang diberikan itu antara si pemberi dan si penerima. Ini yang sering kali dalam praktek di sebut dengan meeting of mind. Pemahaman yang dimaksud oleh si pemberi sama dengan pemahaman yang dimaksud oleh penerima. Maka mutlak harus ada meeting of mind (kesepahaman) di antara kedua pihak. Perjanjian dibuat paling kurang ada kesepakatan kedua belah pihak. Kalau tidak terjadi kesepahaman maka tidak terjadi delik ini,” terang Chairul.








