AYODESA.COM– Sidang lanjutan dugaan perkara pemalsuan dokumen atas sengketa tanah yang berlokasi di wilayah Pramuka Ujung, menjadikan Gunawan Muhammad alias Yayang, Saad Fadhil Sa’di dan Ropina Siahaan duduk di kursi terdakwa dengan perkara yang sama. Ketiga terdakwa ini berstatus sebagai tahanan kota.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ruang sidang Oemar Seno Adji 2, Rabu (4/ 9/2024), kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan Inggard Joshua duduk sebagai saksi pelapor.
Zerry Syafrial, S.H.,M.M, selaku tim kuasa hukum terdakwa sempat bersitegang dengan saksi atas keterangan yang disampaikan, terkait kepemilikan tanah yang diakui milik PT Bumi Tentram Waluya (PT BTW).
Menurut Zerry Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) tersebut tahun 2016 pada tingkat PK itu sudah diperintahkan untuk dibatalkan. Saksi juga mengatakan tidak mungkin bahwa SP3L terbit belakangan.
“SIPPT tahun 2016 dan SP3L tahun 1997. Kami bisa buktikan bahwa pembebasan itu dilakukan tahun 1996,” katanya.
Zerry juga menerangkan dasar dari saksi, yang mengatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut adalah palsu.








