Sidang Lanjutan Tom Lembong Ungkap Peran Inkopkar

Tom Lembong memberi keterangan kepada awak media di Pengadilan Tipikor, Selasa (20/5/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, didakwa atas dugaan korupsi importasi gula. Dalam dakwaan JPU, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan Tom dinilai melanggar hukum, yaitu memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Sidang lanjutan perkara importasi gula digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).

Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat mantan Ketua Inkopkar, dalam persidangan mengungkapkan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), meminjam stok gula milik PT Angels Products, yang belakangan diketahui perusahaan milik Tomy Winata. Inkopkar melalui penugasan untuk menjalankan operasi pasar pengendalian harga gula. Felix mengatakan, salah satu syarat untuk mengikuti impor gula kristal mentah (GKM) adalah harus memiliki pabrik gula.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Diancam Bos Timah Ilegal Ajang Mentok, Wartawan Lapor Polda Babel

“Kami cari pabrik gula. Kebetulan saya mengenal teman-teman dari Artha Graha Peduli karena sering bekerja sama dalam mengatasi kesulitan-kesulitan yang ada di Indonesia, yaitu Andi Bachtiar (Direktur PT Angels Products),” kata Felix.

Selanjutnya Felix bertanya kepada Andi terkait kerja sama mendatangkan gula dari luar negeri untuk operasi pasar. Setelah mendapatkan penugasan dari Kementerian Perdagangan, Felix berkoordinasi dengan Andi terkait penggunaan PT Angels Products. Selanjutnya disepakati untuk meminjam gula dari PT Angel Product untuk dipakai pada operasi pasar.

Baca Juga  Dalam Sidang Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Terungkap Aliran Dana Ke Sanggar-sanggar Dikembalikan Bukan Ke Kepala Bidang

Ketua Tim JPU Tryana kepada awak media mengungkap peran Inkopkar, bahwa bukan merupakan BUMN melainkan hanya induk koperasi Angkatan darat. Inkopkar juga tidak memiliki kemampuan menyediakan gula dan dana untuk melakukan operasi pasar.

“Dalam persidangan ini terungkap ya, Inkopkar bukan merupakan BUMN dalam pengertian korporasi dalam penanganan gula, tapi Inkopkar hanya induk koperasi Angkatan Darat, yang secara financial maupun struktur tidak memiliki kemampuan dalam konteks penyediaan gula dan dana untuk melakukan operasi pasar,” terang Tryana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *