AYODESA.COM, JAKARTA — Tim kuasa hukum Danny Praditya, Michael Shah menegaskan bahwa kerja sama antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isar Gas Energi (IAE) dalam kegiatan penjualan gas merupakan keputusan bisnis yang bersifat kolektif, sah secara hukum, serta berada sepenuhnya dalam koridor regulasi industri migas. Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara tim hukum, Michael Shah, merespons dakwaan yang menyoroti peran individu dalam proses tersebut.
Menurut Michael Shah, dalam keterangan resminya, Selasa (25/11/2025), kolaborasi PGN dan IAE dilakukan sebagai langkah strategis perusahaan dalam menghadapi perubahan regulasi serta dinamika pasar gas bumi nasional. Perubahan tersebut dipicu implementasi UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 serta rencana revisi Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009, yang membuka ruang lebih besar bagi badan usaha niaga swasta dalam industri gas.
“Kerja sama ini bukan keputusan personal. Semua proses dilakukan melalui mekanisme bisnis korporasi yang sah, dengan persetujuan berjenjang sesuai aturan internal dan regulasi pemerintah,” ujar Michael Shah dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, sejak regulasi migas diperbarui, PGN menghadapi tekanan kompetitif dari badan usaha swasta yang memiliki infrastruktur dan alokasi gas besar, termasuk Isargas dan perusahaan lain yang agresif melakukan akuisisi pelanggan eksisting PGN.
Tercatat, PGN kehilangan sekitar 55 MMSCFD pangsa pasar di Jawa Barat. Penurunan tersebut berdampak signifikan terhadap stabilitas bisnis perusahaan, yang harus menjaga performa sebagai BUMN sekaligus memastikan keberlanjutan layanan kepada pelanggan industri dan komersial.
“Situasi itu menuntut adanya strategi mitigasi risiko untuk menjaga kinerja perusahaan dan memastikan PGN tetap memenuhi mandat pelayanan energi,” kata Michael.






