AYODESA, JAKARTA, — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta kembali digelar, dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).
Pernyataan tegas muncul dari tim penasihat hukum M. Fairza Maulana alias Keta, disela waktu skors persidangan.
Tim kuasa hukum yang dari terdakwa M Fairza Maulana, Waspada Daeli dan Santo Sinaga menegaskan bahwa Fairza bukan pelaku utama, melainkan hanya korban dari sistem birokrasi yang sudah lama berjalan. Mereka menyebut kliennya dijadikan “kambing hitam” dalam proyek sanggar fiktif senilai lebih dari Rp36 miliar pada APBD DKI 2022–2024.
“Sejak awal, Fairza memang dikondisikan agar semua perbuatan korupsi ini dibebankan kepadanya. Padahal jelas, perintah itu datang dari atasan. Jadi tidak benar kalau dia disebut aktor utama,” tegas Waspada Daeli kepada redaksi.
Kuasa hukum juga menyoroti barang bukti yang dinilai penuh kejanggalan. Salah satunya laptop terdakwa Gatot dan HP milik Mohammad Fairza yang dihancurkan oleh pihak lain, bukan oleh Mohammad Fairza.
“Bahkan bukti berupa laptop dan HP dihancurkan sendiri oleh pihak lain. Ini jelas upaya menutupi jejak. Klien kami dijadikan tameng,” ungkap Waspada Daeli.
Tak hanya itu, Waspada Daeli mengungkap adanya kesaksian mengejutkan yang menyebut Mohammad Fairza dipaksa pasang badan dengan janji uang Rp1 miliar dan jaminan masa depan keluarganya.
“Mohammad Fairza disuruh pasang badan dengan janji Rp1 miliar dan biaya pendidikan anak-anak ditanggung. Tapi hati nurani tidak bisa dibohongi, ia akhirnya memilih jujur meskipun harus menanggung segala konsekwensi,” tambahnya.








