AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isar Gas kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (24/11/2025). Sidang ini terdaftar dengan nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Perkara bermula dari pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta dari PGN kepada PT Isar Gas dalam rangka kerja sama jual beli gas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pembayaran tersebut dilakukan tanpa tata kelola memadai dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Dua orang ditetapkan sebagai terdakwa: Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE 2006–2023) dan Danny Praditya (Direktur Komersial PGN 2016–2019).

Dalam keterangannya, saksi Adi Munandir, yang terlibat dalam penyusunan dokumen kerja sama, memaparkan proses internal PGN.
Adi menegaskan bahwa seluruh tahapan perjanjian melibatkan divisi legal. Divisi legal berperan aktif dan menjaga kepatuhan
“Divisi legal itu banyak memberikan masukan terkait tidak hanya compliance tetapi juga terkait dengan struktur eksekusi perjanjian.” tegasnya.
Ia juga menyebut adanya rekomendasi untuk memecah kerja sama menjadi beberapa perjanjian demi menghindari persoalan persaingan usaha.
Adi dalam keterangannya menyatakan tidak menemukan adanya instruksi eksternal atau tekanan pihak tertentu.
“Tidak ada intervensi, tidak ada yang mengatakan bahwa kerja sama ini harus berjalan. Semua dilakukan terbuka.” ungkapnya.
Menurutnya, WhatsApp group yang digunakan internal hanyalah sarana koordinasi rutin.
Ketika ditanya perihal kewenangan, Adi menjelaskan, bahwa perannya hanya administratif.
“Saya hanya terlibat untuk mengkompilasi data-data, sedangkan penjadwalan hingga finalisasi perjanjian dilakukan oleh tim hukum bersama bagian terkait.” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur legal telah sesuai ketentuan:








