Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Disbud DKI, Saksi Ungkap Dana Perjalanan Dinas

Tim Penasihat Hukum Terdakwa Iwan Henry Wardhana, di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/8/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, mantan Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana, serta pihak swasta sekaligus pemilik EO Booth Produksi (GR PRO), Gatot Arif Rahmadi. Ketiga terdakwa diduga merugikan negara hingga Rp36 miliar berdasarkan nilai kegiatan dalam dokumen APBD tahun 2022–2024. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga  Gunawan Muhammad Jadi Saksi Mahkota, Dugaan Pemalsuan Surat Tidak Terungkap
Suasana persidangan di pengadilan Tipikor, para terdakwa dihadapkan di depan majelis hakim

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi, yaitu Sri Hastuti (PNS Disbud), Berkah (Sudin Jakarta Timur), Dodi Siswanto (PNS Disbud), Yuslan (PNS Sudin Jakarta Barat), M Nurdin (pensiunan Sudin Jakarta Pusat), dan Herman (vendor tenda).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Tim RKAB Bersaksi Untuk Terdakwa Eks Kepala Dinas ESDM Babel

Salah satu saksi, Sri Hastuti, yang menjabat Kasubkel Bidang Pemanfaatan Disbud DKI, mengungkapkan bahwa biaya perjalanan dinas ke luar negeri dianggarkan melalui Biro Kerja Sama Daerah (KSD). Namun, dana perjalanan tersebut sempat ditalangi oleh terdakwa Gatot atas perintah Supriatna.

“Uang perjalanan ditalangin dari Pak Gatot, atas perintah Supriatna,” ujar Sri di ruang sidang.

Ia juga menuturkan bahwa penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas dikelola oleh Gatot juga atas perintah Supriatna. Bahkan, sisa anggaran dari perjalanan dinas tidak dikembalikan, melainkan digunakan sebagai dana operasional bidang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *