AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, mantan Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana, serta pihak swasta sekaligus pemilik EO Booth Produksi (GR PRO), Gatot Arif Rahmadi. Ketiga terdakwa diduga merugikan negara hingga Rp36 miliar berdasarkan nilai kegiatan dalam dokumen APBD tahun 2022–2024. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi, yaitu Sri Hastuti (PNS Disbud), Berkah (Sudin Jakarta Timur), Dodi Siswanto (PNS Disbud), Yuslan (PNS Sudin Jakarta Barat), M Nurdin (pensiunan Sudin Jakarta Pusat), dan Herman (vendor tenda).
Salah satu saksi, Sri Hastuti, yang menjabat Kasubkel Bidang Pemanfaatan Disbud DKI, mengungkapkan bahwa biaya perjalanan dinas ke luar negeri dianggarkan melalui Biro Kerja Sama Daerah (KSD). Namun, dana perjalanan tersebut sempat ditalangi oleh terdakwa Gatot atas perintah Supriatna.
“Uang perjalanan ditalangin dari Pak Gatot, atas perintah Supriatna,” ujar Sri di ruang sidang.
Ia juga menuturkan bahwa penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas dikelola oleh Gatot juga atas perintah Supriatna. Bahkan, sisa anggaran dari perjalanan dinas tidak dikembalikan, melainkan digunakan sebagai dana operasional bidang.








