Sidang Lanjutan Kasus Gula Korporasi, Pengacara Soesilo: Pendapat Ahli Diluar Kelaziman, Tidak Bisa Jadi Pegangan Hukum

Kuasa hukum terdakwa Hans Falithaa, Soesilo Aribowo, di Pengadilan Tipikor, Selasa (23/9/2025).

AYODESA.COM, JAKARTA – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula periode 2015–2016 di Kementerian Perdagangan kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, SH, MH ini menghadirkan dua saksi ahli, yakni Drs. Siswo Sugiarto (ahli hukum keuangan negara) dan Robert James Bintaryo dari Kementerian Perdagangan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Gunawan Muhammad Bacakan Pledoi Tegaskan Dirinya Hanya Kuasa Jual, PH: Soroti Legal Standing Pelapor

Para terdakwa dalam perkara ini adalah Tony Widjaja Ng (Dirut PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Dirut PT Makassar Tene), Hendrogiarto Tiwow (Dirut PT Duta Sugar International), Hans Falithaa Hutama (Dirut PT Berkah Manis Makmur), dan Eka Sapanca (Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama). Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, jalannya persidangan kali ini justru diwarnai sorotan tajam dari penasihat hukum terdakwa Hans Falithaa Hutama, Soesilo Aribowo, yang menilai keterangan salah satu ahli terlalu mengada-ada.

Baca Juga  PN Jakpus Tolak Keberatan Atas Penyitaan Ruko Oleh Kejaksaan Agung

“Pendapat Pak Siswo ini sering kali berada di luar kelaziman. Contoh saja, beliau menyebut kerugian negara bisa dihitung siapa saja, bahkan penyidik. Padahal, secara praktik, yang berwenang jelas adalah BPK. Pandangan seperti ini tidak populer dan tidak bisa dijadikan pegangan hukum,” tegas Soesilo.

Saksi ahli Siswo Sugiarto memberi keterangan di depan persidangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *