AYODESA.COM, JAKARTA – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula periode 2015–2016 di Kementerian Perdagangan kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, SH, MH ini menghadirkan dua saksi ahli, yakni Drs. Siswo Sugiarto (ahli hukum keuangan negara) dan Robert James Bintaryo dari Kementerian Perdagangan.
Para terdakwa dalam perkara ini adalah Tony Widjaja Ng (Dirut PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Dirut PT Makassar Tene), Hendrogiarto Tiwow (Dirut PT Duta Sugar International), Hans Falithaa Hutama (Dirut PT Berkah Manis Makmur), dan Eka Sapanca (Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama). Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, jalannya persidangan kali ini justru diwarnai sorotan tajam dari penasihat hukum terdakwa Hans Falithaa Hutama, Soesilo Aribowo, yang menilai keterangan salah satu ahli terlalu mengada-ada.
“Pendapat Pak Siswo ini sering kali berada di luar kelaziman. Contoh saja, beliau menyebut kerugian negara bisa dihitung siapa saja, bahkan penyidik. Padahal, secara praktik, yang berwenang jelas adalah BPK. Pandangan seperti ini tidak populer dan tidak bisa dijadikan pegangan hukum,” tegas Soesilo.









