Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, PH Sebut Keterangan Saksi Tidak Ada Perintah Kadis Pengembalian Uang

Persidangan Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana bersama dua orang lainnya, yaitu eks Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana dan pihak swasta berinisial Gatot Arif Rahmadi pemilik Even Organizer (EO) Booth Produksi (GR PRO), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025).

AYODESA.COM, JAKARTA – Ezar Ibrahim, SH Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Iwan Henry Wardhana, menyebut dari keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap tidak ada keterangan yang menerangkan bahwa uang yang masuk ke sanggar, kemudian diminta untuk dikembalikan bukanlah perintah dari Iwan Henry Wardhana selaku Kepala Dinas Kebudayaan, DKI Jakarta.

JPU menghadirkan sedikitnya 15 orang saksi, dalam perkara dugaan korupsi pada Dinas Kebudayaan, DKI Jakarta. Kerugian negara yang diakibatkan dari kegiatan sanggar yang diduga fiktif, berdasarkan nilai kegiatan dalam dokumen anggaran APBD Tahun 2022-2024, mencapai lebih dari Rp36 miliar. Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana bersama dua orang lainnya, yaitu eks Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana dan pihak swasta berinisial Gatot Arif Rahmadi pemilik Even Organizer (EO) Booth Produksi (GR PRO), diduga terlibat pada perkara tersebut.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  PN Sungailiat Vonis Residivis Narkotika 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Para saksi yang hadir sebagian adalah eks karyawan dari terdakwa Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik Even Organizer (EO) Booth Produksi (GR PRO) dan pemilik sanggar. Adapun para saksi adalah:

  1. Chyntia Dela Venia
  2. Dewi Fayla
  3. Yayu Handayani
  4. Nafisha Mutiara Sani
  5. Diva Zahra Ulfiah
  6. Farida
  7. Aviv Fathoni
  8. Harun Karim
  9. Dadan Supriatna
  10. John Raymond
  11. Aat Sudrajat
  12. Maulana Rivaldi
  13. Elfa Andika
  14. Eki Ramadhan
  15. Livia Ferrussi

Para saksi yang merupakan eks Karyawan EO GR Pro mengungkap, bahwa memiliki sanggar-sanggar yang pasif. Sanggar tersebut digunakan oleh EO GR Pro untuk membuat SPJ kegiatan, atas perintah terdakwa Gatot Arif Rahmadi, dengan dalih “Pinjam Bendera”.

Baca Juga  KPUD DKI Jakarta Ungkap 3 Paslon Cagub & Cawagub Belum Memenuhi Syarat

“Istilahnya pinjam bendera perusahaan atau sanggar, dokumen yang dipinjam untuk dipakai adalah identitasnya, kaya KTP, NIB (Nomer Induk Berusaha-red), NPWP Perusahaan, nomer rekening, Akte Perusahaan,” terang saksi Chintya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025).

Chintya juga menjelaskan sistem kerja pada EO GR Pro, yaitu sebelum diadakan even maka diadakan meeting internal yang melibatkan beberapa tim untuk penyelenggaraan.

“Sebelum ada event, atas perintah pak Arif dikumpulkan semua. Baik itu orang produksi, bagian admin, tim SPJ, Tim PIC lapangan, kita bahas nanti ada penyerapan apa saja dari anggaran, misal ada MC, makanan, kebutuhan sound dan sebagainya,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *