AYODESA.COM, JAKARTA — Pejabat Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam perkara pemufakatan jahat penggelapan barang bukti yang melibatkan tiga terdakwa, yaitu Azam Akhmad Akhsya jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, bersama dua pengacara korban investasi bodong robot trading Fahrenheit, yakni Octavianus Setiawan dan Bonivasius Gunung, hingga senilai Rp11,7 miliar. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).
Jpu menghadirkan 7 orang saksi pada sidang lanjutan ini. Para saksi tersebut adalah Joseph Christian Alun, Dody Ghazali Emil, Sunarto, M Adhi Adam, Baroto, Iwan Ginting dan Hendri Antoro (Kajari Jakarta Barat). Jpu mendalami sosok Andi Rianto yang merupakan honorer di Kejari Jakarta Barat.
“Sejak saya masuk Kejari Jakarta Barat dari tahun 2021 hingga sekarang, yang saya tahu Andi Rianto masih aktif sebagai tenaga honorer dibidang Pidana Umum (Pidum), tapi bukan yang dibiayai oleh negara, honorer yang dibiayai oleh bidangnya sendiri,” terang Joseph.
JPU juga menanyakan kepada saksi Hendry Antoro yang sekarang menjabat sebagai Kajari Jakarta Barat, terkait surat kuasa terhadap korban robot trading Fahrenheit paguyuban Bali. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Andi Rianto selaku kuasa hukum korban Fahrenheit paguyuban Bali.
“Saudara saksi, apakah pernah menerima dokumen yang berisi surat kuasa dari paguyuban korban Fahrenheit Bali,” tanya Jpu.
“Seingat saya tidak pernah,” jawab Hendri.
“Kalau yang Bernama Andi Rianto, yang saudara saksi ketahui ini siapa?,” tanya JPU.








