Sidang Lanjutan Jaksa Azam, JPU Dalami Profil Andi Rianto

Para saksi di persidangan memberikan keterangan untuk terdakwa Azam Akhmad Akhsya jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, bersama dua pengacara korban investasi bodong robot trading Fahrenheit, yakni Octavianus Setiawan dan Bonivasius Gunung

AYODESA.COM, JAKARTA —  Pejabat Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam perkara pemufakatan jahat penggelapan barang bukti yang melibatkan tiga terdakwa, yaitu Azam Akhmad Akhsya jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,  bersama dua pengacara korban investasi bodong robot trading Fahrenheit, yakni Octavianus Setiawan dan Bonivasius Gunung, hingga senilai Rp11,7 miliar. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).

Jpu menghadirkan 7 orang saksi pada sidang lanjutan ini. Para saksi tersebut adalah Joseph Christian Alun, Dody Ghazali Emil, Sunarto, M Adhi Adam, Baroto, Iwan Ginting dan Hendri Antoro (Kajari Jakarta Barat). Jpu mendalami sosok Andi Rianto yang merupakan honorer di Kejari Jakarta Barat.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Putusan 711 PN Jakpus: Gugatan Rp100,3 M HCB Kandas dan PWI Kembali ke Rel Organisasi

“Sejak saya masuk Kejari Jakarta Barat dari tahun 2021 hingga sekarang, yang saya tahu Andi Rianto masih aktif sebagai tenaga honorer dibidang Pidana Umum (Pidum), tapi bukan yang dibiayai oleh negara, honorer yang dibiayai oleh bidangnya sendiri,” terang Joseph.

JPU juga menanyakan kepada saksi Hendry Antoro yang sekarang menjabat sebagai Kajari Jakarta Barat, terkait surat kuasa terhadap korban robot trading Fahrenheit paguyuban Bali. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Andi Rianto selaku kuasa hukum korban Fahrenheit paguyuban Bali.

Baca Juga  CV TMR Bagikan Beras ke 1.200 KK Warga Desa Bukit Layang dan Bantu Pembangunan Masjid

“Saudara saksi, apakah pernah menerima dokumen yang berisi surat kuasa dari paguyuban korban Fahrenheit Bali,” tanya Jpu.

“Seingat saya tidak pernah,” jawab Hendri.

“Kalau yang Bernama Andi Rianto, yang saudara saksi ketahui ini siapa?,” tanya JPU.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *