AYODESA.COM—Sidang lanjutan yang dijalani Harvey Moeis, terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan IUP PT Timah, yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun kembali dibuka pada Senin(2/9/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat. Agenda sidang hari ini selain terdakwa Harvey Moeis, juga hadir dalam persidangan terdakwa lain yaitu Suparta dan Reza Andriansyah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi sebanyak lima orang, dari kelimanya, satu orang hadir secara online. Keempat saksi yang hadir di ruang sidang adalah Deden hidayat, sebagai karyawan PT Timah, Musda Anshori, Apit Rinaldi sebagai Evaluator PT Timah dan Doni indra sebagai Mitra Tambang Darat UPT. Sementara satu saksi yang hadir online adalah Ichwan Azwardi, yang tidak bisa hadir di Jakarta dikarenakan dirinyanya masih berstatus tahanan di rutan Pangkal Pinang.








