AYODESA.COM, JAKARTA – Agus Sudjatmoko, SH, MH selaku Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, bersama delapan Perusahaan swasta importir gula lainnya, didakwa melakukan korupsi dan merugikan negara hingga keuangan negara Rp 578 miliar.
Usai persidangan Agus Sudjatmoko mengatakan bahwa pada 2016 kebutuhan gula nasional adalah 3 juta ton, sedangkan produksi dalam negeri hanya 2,4 juta ton.
“Jadi masih ada kekurangan produksi gula sebesar 600 ribu ton. Solusinya adalah beli dari luar, karena dari dalam negeri sudah tidak ada lagi, itu defisit. Sedangkan kebutuhan gula sangat tinggi,” katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
Agus juga mengatakan untuk mencukupi kebutuhan gula dalam negeri, maka harus import gula. Ada 2 cara dalam importasi gula, yaitu import Gula Kristal Putih (GKP) dan import Gula Kristal Mentah (GKM)
Menurut Agus, untuk import langsung GKP meiliki banyak kekurangan, yaitu gula sudah tidak ada lagi nilai tambah. Sedangkan bila import bahan bakunya (GKM), akan menimbulkan nilai tambah dari pengolahannya dan akan menghidupkan perekonomian.
“Kalau import GKP tidak ada nilai tambah, langsung dijual jadi bersifat konsumtif. Hal lain juga akan mengurangi devisa. Bila lebih obyektif akan lebih menguntungkan bila import GKM,” tandasnya.








