Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Perusahaan Swasta Importir Gula, PH: Sudah Membantu Kok Malah Dipidanakan

Agus Sudjatmoko Penasehat Hukum Terdakwa Hans Falita Hutama.

AYODESA.COM, JAKARTA –  Agus Sudjatmoko, SH, MH selaku Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, bersama delapan Perusahaan swasta importir gula lainnya, didakwa melakukan korupsi dan merugikan negara hingga keuangan negara Rp 578 miliar.

Usai persidangan Agus Sudjatmoko mengatakan bahwa pada 2016 kebutuhan gula nasional adalah 3 juta ton, sedangkan produksi dalam negeri hanya 2,4 juta ton.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Eks Pegawai BRI Cabang Tanah Abang Robbinathara Kawidhi Divonis 8 Tahun dan Denda Rp500 Juta

“Jadi masih ada kekurangan produksi gula sebesar 600 ribu ton. Solusinya adalah beli dari luar, karena dari dalam negeri sudah tidak ada lagi, itu defisit. Sedangkan kebutuhan gula sangat tinggi,” katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).

Agus juga mengatakan untuk mencukupi kebutuhan gula dalam negeri, maka harus import gula. Ada 2 cara dalam importasi gula, yaitu import Gula Kristal Putih (GKP) dan import Gula Kristal Mentah (GKM)

Menurut Agus, untuk import langsung GKP meiliki banyak kekurangan, yaitu gula sudah tidak ada lagi nilai tambah. Sedangkan bila import bahan bakunya (GKM), akan menimbulkan nilai tambah dari pengolahannya dan akan menghidupkan perekonomian.

Baca Juga  Jaksa Agung Lakukan Inspeksi Mendadak Pada Kejari Jabodetabek

“Kalau import GKP tidak ada nilai tambah, langsung dijual jadi bersifat konsumtif. Hal lain juga akan mengurangi devisa. Bila lebih obyektif akan lebih menguntungkan bila import GKM,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *