AYODESA.COM, JAKARTA – Persidangan dugaan korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta kembali digelar dan terbuka untuk publik. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025), menghadirkan saksi ad decharge yang justru memunculkan banyak pertanyaan baru.
Dua saksi, Salsa Hanifa Ramadani dan Martin Maulia, memberikan keterangan dimuka persidangan. Sementara penasihat hukum terdakwa Iwan Henry Wardhana, Ezar Ibrahim, menegaskan kliennya tidak pernah menerima maupun menyerahkan uang tunai.
Saksi Salsa Bantah Ada Tas Misterius
Dalam keterangannya, Salsa menegaskan dirinya tidak pernah melihat terdakwa membawa tas berisi uang usai makan di sebuah rumah makan Padang.
“Saya tidak melihat, Mas Iwan membawa tas plastik usai makan,” tegas Salsa di hadapan majelis hakim.
Keterangan ini dinilai krusial karena jaksa sebelumnya menyinggung dugaan adanya tas berisi uang yang disebut-sebut terkait kasus tersebut.
Martin Beberkan Kejanggalan Sidak
Saksi Martin yang dikenal sebagai pelaku seni juga buka suara memberi keterangan. Ia mengaku bingung dengan sikap sejumlah pejabat saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).
“Saya juga bingung. Pak Arif sama Pak Keta sempat datang ke tempat saya untuk sidak ke lapangan. Tapi anak buah Pak Arif, namanya Mbak Vivi, malah ngirim WA ke saya, Pak Arif dan Pak Keta dengan Pak Valdo. Mereka bertiga, tapi tidak mau melihat muka saya dan Pak Victor,” jelas Martin.
Martin juga mengungkap percakapan internal yang menurutnya janggal, belakangan baru diketahui, percakapan tersebut terkait stempel-stempel sanggar.
“Pak Keta sempat menegur Pak Arif, kalau ada apa-apa saya nggak ikut-ikut ya,” tambahnya.






