AYODESA.COM, BANTUL — Drama hukum dalam kasus Tupon dengan terdakwa Anhar Rusli kembali berlanjut di ruang sidang Pengadilan Negeri Bantul, Jumat (17/10/2025). Agenda kali ini menghadirkan langkah strategis dari pihak pembela yang memilih jalur akademis, menyerahkan legal opini dua pakar hukum ternama sebagai bahan pertimbangan bagi majelis hakim.
Penasihat hukum terdakwa, Dr. Wilpan Pribadi, SH., MH., menjelaskan bahwa pihaknya tidak menghadirkan saksi ahli secara langsung, namun akan menyerahkan analisis hukum tertulis (legal opinion) dari dua akademisi sekaligus — Dr. Anang Shopan Ternado dan Dr. Hartanto, keduanya dikenal sebagai ahli hukum pidana dan perdata dari Universitas Widya Mataram Yogyakarta dan Universitas Ulam Banjarmasin.
“Legal opini ini adalah bentuk kontribusi akademik dan keilmuan yang kami yakini akan memberikan perspektif objektif kepada majelis hakim,”
ujar Dr. Wilpan usai persidangan, dengan nada optimis.
Langkah ini dinilai sebagai strategi elegan untuk memperkuat posisi pembelaan tanpa menghadirkan saksi ahli di ruang sidang. Kedua pakar disebut memiliki reputasi kuat di bidang hukum, pandangan dari para ahli diharapkan mampu memberikan gambaran komprehensif terhadap duduk perkara yang menjerat Anhar Rusli.
Namun, dinamika sidang tidak berhenti di situ. Saksi a de charge (saksi yang meringankan terdakwa) yang dijadwalkan hadir berhalangan karena sakit. Dr. Wilpan menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu konfirmasi kapan saksi tersebut bisa hadir.






