Sidang Korupsi PGN–IAE, Hendi Prio Santoso Belum Dihadirkan

Terdakwa Arso Sadewo mengenakan rompi tahanan KPK usai sidang dakwaan.

AYODESA.COM, JAKARTA – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) dengan terdakwa Hendi Prio Santoso dan Arso Sadewo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani. Namun, hanya terdakwa Arso Sadewo yang hadir secara langsung di ruang sidang, sementara Hendi Prio Santoso tidak dapat dihadirkan karena alasan kesehatan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Cs, PH Devita Damayana Sebut Keterangan Terdakwa Ungkap Banyak Fakta Baru

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Hendi belum memungkinkan untuk mengikuti persidangan. Hal itu berdasarkan hasil peninjauan langsung tim jaksa ke rumah sakit tempat Hendi dirawat.

“Takutnya nanti kita hadirkan di persidangan ternyata beliau masih belum sehat, malah berdampak setelah operasi prostat. Kemarin saya ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, saya melihat langsung kondisi terdakwa ternyata masih sakit. Dikhawatirkan kalau duduk terlalu lama bisa berdampak pada kesehatannya,” ujar Agung usai sidang.

Baca Juga  Zulmansyah Sekedang Lantik Pengurus PWI Jaya, Bekerjalah Dengan Hati

Ia menambahkan, rencana tindakan medis terhadap terdakwa juga sempat mengalami perubahan sehingga memperpanjang masa pemulihan.

“Persiapan operasi prostat juga sempat dibatalkan, sehingga yang bersangkutan belum bisa dihadirkan sampai dinyatakan sembuh. Kita juga membutuhkan surat dari dokter yang menyatakan sudah sehat,” lanjutnya.

Menurut Agung, kehadiran terdakwa di persidangan harus didasarkan pada kondisi medis yang benar-benar pulih dan dibuktikan secara resmi.

“Kalau hanya berdasarkan pernyataan pribadi tentu tidak cukup, karena faktanya yang bersangkutan memang belum bisa hadir di persidangan hari ini,” tegasnya.

Baca Juga  Zainul Arifin: Sidang Sengketa PPP Masuk Pokok Perkara, Ajukan Pembatalan SK Menkum ke PTUN Jakarta

Dalam dakwaan, perkara ini bermula pada 2017 saat PT IAE—yang bergerak di bidang distribusi gas di Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan. Komisaris PT IAE saat itu, Iswan Ibrahim, disebut meminta Arso Sadewo untuk menjajaki kerja sama dengan PGN.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *