AYODESA.COM, JAKARTA – Dugaan rekayasa dokumen dalam pencairan fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).
Direktur Keuangan PT Tebo Indah, Erwin Kurniawan, mengungkapkan bahwa nominal dalam dokumen pendukung pencairan kredit ditentukan melalui rapat jajaran direksi atau Board of Directors (BOD). Menurutnya, pihak yang menetapkan besaran angka tersebut adalah Beneficial Owner PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit, Handoko Limaho.
Keterangan itu disampaikan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi dugaan ketidaksesuaian antara invoice, surat jalan, dan kondisi riil di lapangan.
“Dari Pak Handoko,” ujar Erwin saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai pihak yang menentukan pengaturan angka dalam rapat BOD.
Erwin menjelaskan, setelah nominal disepakati dalam rapat direksi, seluruh dokumen pendukung disesuaikan agar selaras dengan angka yang diajukan kepada LPEI. Dokumen tersebut meliputi invoice pembelian pupuk, kontrak dengan kontraktor, hingga dokumen pengadaan lainnya yang menjadi syarat pencairan fasilitas pembiayaan.
“Untuk pencairan ini kan salah satu syaratnya adalah laporan pengawasan. Laporan pengawasan itu harus melampirkan supporting document seperti invoice pembelian pupuk, kontraktor, dan dokumen lainnya. Dokumen-dokumen tersebut dibuat untuk mendukung angka yang kami ajukan dalam pencairan,” kata Erwin di hadapan majelis hakim.
Jaksa kemudian menguji keterangannya dengan memberikan ilustrasi apabila kredit yang diajukan sebesar Rp1 miliar, maka seluruh dokumen transaksi juga disesuaikan agar menunjukkan nilai yang sama.






