AYODESA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015-2020, Rabu (22/7/2026).
Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp992,8 miliar.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, yakni mantan pejabat LPEI dan pihak terkait lainnya. Kelima saksi tersebut yaitu mantan Direktur Pelaksana III LPEI Basuki Setyadji, mantan Direktur Pelaksana III LPEI Raharjo Adi Susanto, mantan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, ASN Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Batanghari Mara Mulya Pane, serta dosen Rio Kristiawan.
Para saksi diperiksa untuk terdakwa yang merupakan pejabat Divisi Pembiayaan Syariah LPEI, yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016 Intan Apriadi, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016 Komaruzzaman, serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2017-2018 Gamaginta.
Dalam persidangan, Basuki Setyadji menjelaskan mengenai fungsi Letter of Undertaking (LOU) dalam fasilitas pembiayaan LPEI. Menurut Basuki, LOU bukan merupakan bentuk jaminan pembayaran utang, melainkan hanya surat pernyataan dari pihak penerbit terkait kesediaan membantu apabila debitur mengalami gagal bayar.
“Penerbit LOU merupakan satu awareness bahwa dia mengetahui PT Tebo menikmati fasilitas dari LPEI. Apabila terjadi wanprestasi, maka penerbit berkewajiban membantu cara-cara melakukan pembayaran,” ujar Basuki di hadapan majelis hakim.
Basuki menjelaskan, bantuan yang dimaksud dapat berupa mendorong debitur agar segera memenuhi kewajibannya atau melakukan langkah lain untuk penyelesaian pinjaman.
Ia menegaskan bahwa LOU tidak memiliki kedudukan sebagai garansi keuangan.
“LOU bukan jaminan pembayaran utang, melainkan surat pernyataan,” kata Basuki menjawab pertanyaan jaksa.
Dalam pemeriksaan, jaksa juga menggali penggunaan dokumen LOU yang diterbitkan PT MPU untuk fasilitas pembiayaan PT Tebo Indah.






