Sidang Korupsi LPEI, Mantan Direktur Jelaskan Fungsi LOU: Bukan Garansi Pembayaran

JPU menghadirkan lima orang saksi untuk dimintai keterangannya, dalam perkara LPEI.

AYODESA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015-2020, Rabu (22/7/2026).

Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp992,8 miliar.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Hari Ini, Kabarnya Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Wagub Hellyana di Polda Babel

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, yakni mantan pejabat LPEI dan pihak terkait lainnya. Kelima saksi tersebut yaitu mantan Direktur Pelaksana III LPEI Basuki Setyadji, mantan Direktur Pelaksana III LPEI Raharjo Adi Susanto, mantan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, ASN Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Batanghari Mara Mulya Pane, serta dosen Rio Kristiawan.

Para saksi diperiksa untuk terdakwa yang merupakan pejabat Divisi Pembiayaan Syariah LPEI, yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016 Intan Apriadi, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016 Komaruzzaman, serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2017-2018 Gamaginta.

Baca Juga  Setop Kriminalisasi Ahli Bambang Hero

Dalam persidangan, Basuki Setyadji menjelaskan mengenai fungsi Letter of Undertaking (LOU) dalam fasilitas pembiayaan LPEI. Menurut Basuki, LOU bukan merupakan bentuk jaminan pembayaran utang, melainkan hanya surat pernyataan dari pihak penerbit terkait kesediaan membantu apabila debitur mengalami gagal bayar.

“Penerbit LOU merupakan satu awareness bahwa dia mengetahui PT Tebo menikmati fasilitas dari LPEI. Apabila terjadi wanprestasi, maka penerbit berkewajiban membantu cara-cara melakukan pembayaran,” ujar Basuki di hadapan majelis hakim.

Basuki menjelaskan, bantuan yang dimaksud dapat berupa mendorong debitur agar segera memenuhi kewajibannya atau melakukan langkah lain untuk penyelesaian pinjaman.

Baca Juga  UGR Tol Semanan–Sunter Dipersoalkan di Pengadilan, Warga Duri Pulo Nilai Penetapan Tak Adil

Ia menegaskan bahwa LOU tidak memiliki kedudukan sebagai garansi keuangan.

“LOU bukan jaminan pembayaran utang, melainkan surat pernyataan,” kata Basuki menjawab pertanyaan jaksa.

Dalam pemeriksaan, jaksa juga menggali penggunaan dokumen LOU yang diterbitkan PT MPU untuk fasilitas pembiayaan PT Tebo Indah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *