Sidang Korupsi LPEI, Dua Saksi Dikonfrontir Dugaan Arahan Buat Dokumen Fiktif

Dua saksi, yakni mantan Direktur Finance & Accounting PT Tebo Indah, Erwin Kurniawan, serta mantan Divisi Legal Operation dan Human Resources PT Tebo Indah sekaligus PT Pratama Agro Sawit, Rio Christiawan, saat dimintai keterangannya di persidangan.

AYODESA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2020 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp992,8 miliar, Senin (27/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi, yakni mantan Direktur Finance & Accounting PT Tebo Indah, Erwin Kurniawan, serta mantan Divisi Legal Operation dan Human Resources PT Tebo Indah sekaligus PT Pratama Agro Sawit, Rio Christiawan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  PH Agus Sudjatmoko: “Tidak Ada Kesepakatan dalam Rapat Koordinasi, Tuduhan Penuntut Tidak Tepat”

Kedua saksi dikonfrontasi oleh majelis hakim untuk menguji dan mencocokkan keterangan yang sebelumnya mereka sampaikan di persidangan.

Ketua Majelis Hakim Edward Agus menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini hanya difokuskan pada konfrontasi keterangan kedua saksi tanpa memberikan kesempatan kepada jaksa maupun penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pertanyaan.

Konfrontasi dilakukan terhadap empat terdakwa, yakni Handoko Limaho selaku beneficial owner PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit, Liu Raymond selaku Direktur PT Tebo Indah, Dwi Wahyudi selaku mantan Direktur Pelaksana I Unit Bisnis LPEI, serta Ryan Wahyudi selaku Relationship Manager Pembiayaan Syariah I LPEI.

Baca Juga  Penasihat Hukum Tegaskan Tak Ada Bukti Aliran Dana Rp68 Miliar ke Nurhadi

Dalam persidangan, hakim mengonfirmasi kesaksian Erwin mengenai adanya arahan untuk membuat dokumen fiktif dan dokumen yang di-mark up sebagai syarat pencairan fasilitas kredit di LPEI.

“Nah, di pertemuan itu Saudara menerangkan bahwa ada arahan dari Pak Handoko dan Pak Liu untuk membuat dokumen fiktif dan dokumen yang isinya di-mark up guna keperluan syarat pencairan kredit di LPEI. Itu keterangan Saudara?” tanya Hakim Edward.

Erwin membenarkan keterangannya dan menegaskan bahwa pihak yang memberikan arahan adalah Handoko Limaho.

Baca Juga  Kejari Bangka Selatan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Tambang Timah, Kerugian Negara Capai Rp4,16 Triliun

“Keterangan saya, yang memberikan arahan Pak Handoko,” jawab Erwin.

Saat ditanya mengenai peran Liu Raymond, Erwin menjelaskan bahwa Liu memimpin rapat direksi sebagai Direktur Utama dan menyetujui arahan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *