Sidang Korupsi LPEI: Auditor BPKP Ungkap Kredit Disetujui Meski Agunan dan Dokumen Bermasalah

Para saksi memberikan keterangan di persidangan, dalam perkara LPEI.

AYODESA.COM, JAKARTA – Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Novi Khairul Huda, mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS).

Keterangan tersebut disampaikan Huda saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp992,8 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Lima Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan dan Pengelolaan PDNS Kominfo Jalani Sidang Perdana

Menurut Huda, penyimpangan pertama berasal dari pihak LPEI sebagai pemberi pembiayaan yang tidak menjalankan prosedur verifikasi secara memadai.

“Penyimpangan pertama dilakukan oleh LPEI selaku pemberi pembiayaan. Yang pertama, unit kerja pembiayaan selaku pengusul tidak melakukan pengecekan dan merchandise inspection atas persediaan dan piutang usaha debitur yang dijadikan agunan,” ujar Huda di persidangan.

Ia menjelaskan, unit kerja pembiayaan juga tidak memastikan validitas data luas lahan kelapa sawit yang ditanam, transaksi penjualan kepada pembeli (buyer), maupun pembelian bahan baku dari pemasok (supplier).

Baca Juga  Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi Program MBG, Negara Rugi Triliunan Rupiah

Selain itu, Huda menyebut unit analisa risiko bisnis selaku reviewer tidak melakukan pemantauan terhadap pemenuhan covenant pembiayaan, termasuk tidak memberikan pengingat kepada unit pembiayaan terkait kewajiban cash deficit guarantee.

“Unit kerja pembiayaan selaku pengusul tidak memastikan validitas data pendukung syarat pencairan. Kemudian unit analisa risiko bisnis selaku reviewer tidak melakukan monitoring pemenuhan covenant dan memberikan reminder kepada unit kerja pembiayaan atas covenant syarat pembiayaan cash deficit guarantee,” katanya.

Tak hanya itu, direksi LPEI selaku komite pembiayaan juga dinilai menerima agunan berupa Letter of Undertaking, yang menurut Huda hanya merupakan surat pernyataan sehingga tidak dapat dijadikan jaminan maupun dieksekusi apabila terjadi wanprestasi.

Baca Juga  Persidangan LPEI Ungkap Arus Kas PT Tebo Indah, Auditor Pastikan Transaksi Operasional

“Direksi selaku komite pembiayaan memberikan persetujuan usulan pemberian fasilitas meskipun unit kerja pembiayaan dalam analisis pembiayaan tidak melakukan pengecekan dan merchandise inspection serta tidak memastikan validitas data luasan lahan tertanam kelapa sawit, transaksi penjualan ke buyer, dan pembelian bahan baku dari supplier,” tegasnya.

Ia menambahkan, persetujuan pembiayaan tetap diberikan meskipun debitur belum menyerahkan cash deficit guarantee yang dibuat secara notariil oleh pemegang saham mayoritas.

Di sisi lain, Huda juga membeberkan dugaan penyimpangan yang dilakukan PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit sebagai penerima fasilitas pembiayaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *