AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di Bank Negara Indonesia (BNI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
Kasus yang menjerat terdakwa Lia Hertika Hudayani, Ferry Syarfariko, Nazal Gilang Ramadhan, dan Lilys Yuliana alias Sansan (DPO), ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp34,51 miliar.
Sidang dengan nomor perkara 88-89-90/Pidsus-TPK/2025 tersebut menghadirkan tiga saksi dari BNI, yakni Ari Fiandi Nurul Huda (Orix/CRM BNI), Haryati (Retail Credit Officer), dan Abner (Manager Business BNI).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, S.H., M.H.

Saat masa skors persidangan, penasihat hukum terdakwa Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu lemah karena tidak didukung audit resmi atas kerugian negara.
“Ketiga saksi dari BNI itu hanya menyebut adanya audit internal. Padahal, sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara harus bersifat pasti dan terukur berdasarkan audit lembaga resmi seperti BPK. Kalau masih audit internal, itu sama saja mendakwa orang tanpa dasar hukum,” tegas Erdi Surbakti kepada wartawan.
Menurut Erdi, dakwaan tersebut tidak memenuhi unsur formil dan materiil sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
“Ini seperti memaksakan tuduhan tanpa dasar hukum yang kuat. Padahal, audit internal itu bukan bukti kerugian negara yang sah,” katanya.
Lebih lanjut, Erdi menyoroti kejanggalan dalam struktur tanggung jawab internal BNI. Ia menyebut bahwa Lia Hertika, yang saat itu menjabat penyelia penyedia kredit, justru dijadikan terdakwa dan disebut sebagai penanggung jawab atas kerugian Rp24 miliar di BNI Jakarta Kota dan Rp14 miliar di BNI Daan Mogot.
“Dalam struktur kerja BNI, penyelia bukan pengambil keputusan akhir kredit. Yang berwenang menyetujui itu adalah wakil kepala cabang. Tapi anehnya, justru Lia yang diseret. Ada apa ini?” ujar Erdi dengan nada heran.
Ia menilai, penegakan hukum dalam kasus ini tidak proporsional dan cenderung tebang pilih.
“Wakil kepala cabang yang punya wewenang menyetujui pinjaman justru tidak diproses. Sementara Lia, yang hanya pelaksana di bawah, malah dijadikan terdakwa. Ini jelas rancu,” tambahnya.
Erdi juga menyoroti adanya tersangka buron (DPO) bernama Lilys Yuliana alias Sansan, yang diduga berperan besar dalam mengatur ratusan debitur fiktif.
“DPO ini bukan orang kecil. Dia aktor intelektual yang bisa mendesain ratusan debitur fiktif. Kami menduga ada keterlibatan internal BNI juga yang belum dikaji serius oleh penegak hukum,” ujar Erdi.
Ia meminta agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam penanganan kasus ini.
“Kalau mau adil, semua pihak yang punya kewenangan harus diperiksa. Jangan Lia yang justru dikorbankan. Apalagi dia punya anak kecil dan selama ini hanya menjalankan tugas sesuai arahan atasan,” tegasnya.
Sementara dalam persidangan yang sama, saksi Ari Fiandi Nurul Huda (CRM BNI Jakarta Kota) menjelaskan peran sejumlah pejabat bank dan mekanisme verifikasi lapangan terhadap kredit bermasalah tersebut.








