AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di Bank Negara Indonesia (BNI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Perkara dengan nomor 88-89-90/Pidsus-TPK/2025 itu menyeret terdakwa Lia Hertika Hudayani, Ferry Syarfariko, Nazal Gilang Ramadhan, serta Lilys Yuliana alias Sansan yang hingga kini berstatus buron. Dugaan kerugian negara terkait perkara ini ditaksir mencapai Rp34,51 miliar.

Dalam persidangan, jaksa kembali menghadirkan dua saksi ahli, yakni Suprayogi, pengawas internal audit di BUMN, serta Dr. Hernot F. Makawimbang, konsultan ahli hukum keuangan negara yang hadir melalui sambungan zoom.
Tim penasihat hukum terdakwa Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti menilai pemeriksaan internal BNI yang dijadikan dasar penyidikan tidak dilakukan secara menyeluruh. Mereka menyebut audit internal hanya menyalin temuan sebelumnya tanpa melakukan verifikasi ulang yang seharusnya menjadi standar pemeriksaan objektif.
Erdi juga menyoroti bahwa dokumen dan laporan audit yang diserahkan tidak menggambarkan proses verifikasi yang lengkap. Penasihat hukum menegaskan bahwa auditor tidak boleh menarik kesimpulan jika fakta dan prosedur tidak diuji kembali.
“Tidak ada pengulangan terhadap hasil laporan atau hasil review yang menjadi dasar kesimpulan.” ujar Erdi.
PH juga mempertanyakan dasar keyakinan auditor dalam menentukan adanya dugaan penyimpangan.
“Bagaimana cara kita meyakini kesimpulan jika fitur atau proses yang menjadi dasar pemeriksaan itu sendiri tidak pernah dilakukan secara langsung?” katanya.
Selain itu, tim kuasa hukum mengkritik penggalian informasi yang dilakukan secara terbatas dan tidak mencerminkan standar profesional.
“Ada beberapa penyaring dan pemutus yang kemudian melakukan penggalian informasi, tetapi itu tidak terbatas dan tidak sesuai dengan lingkup yang seharusnya.” tegasnya.
Selanjutnya penasihat hukum meminta agar majelis tidak mengandalkan audit internal sebagai dasar tunggal menilai kesalahan terdakwa.
“Audit internal tidak bisa dijadikan kesimpulan tunggal.” kata Erdi
Menanggapi keberatan dari penasihat hukum, saksi ahli Suprayogi menegaskan bahwa pemeriksa internal bekerja sesuai standar audit yang berlaku, yaitu berdasarkan dokumen yang tersedia dan prosedur resmi tanpa harus mengulang seluruh proses bisnis. Saksi ahli menyebut pertanyaan kuasa hukum sebagai hal yang tidak relevan. Suprayogi menambahkan bahwa auditor tetap dapat menarik kesimpulan meskipun tidak melakukan pemeriksaan dari awal.
“Kesimpulan audit dapat ditarik meskipun tidak seluruh proses diulang.” terangnya.








