AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyaluran kredit di Bank Negara Indonesia (BNI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Perkara dengan nomor 88-89-90/Pidsus-TPK/2025 ini menyeret empat terdakwa, yakni Lia Hertika Hudayani, Ferry Syarfariko, Nazal Gilang Ramadhan, dan Lilys Yuliana alias Sansan (DPO), dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp34,51 miliar.
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan dua saksi ahli, yaitu Suprayogi, karyawan BUMN yang juga pengawas internal audit BNI, serta Dr. Hernold F. Makawimbang, konsultan ahli hukum keuangan negara yang dijadwalkan hadir melalui sambungan daring.
Namun, majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji menolak kehadiran Dr. Hernold F. Makawimbang karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hakim menegaskan bahwa saksi ahli yang memberikan keterangan secara daring wajib berada di kantor kejaksaan atau pengadilan setempat sebagaimana diatur dalam peraturan Mahkamah Agung (Perma).
“Sesuai Perma, saksi ahli yang dihadirkan JPU harus sesuai dengan aturan. Ahli harus berada di kantor kejaksaan atau pengadilan setempat bila dihadirkan melalui daring,” tegas Hakim Fajar dalam persidangan.
Hakim Ketua Fajar turut menegaskan bahwa penyesuaian teknis tersebut merupakan tanggung jawab JPU, bukan saksi.






