AYODESA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana investasi PT Metra Digital Investama (MDI Venture) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) kepada perusahaan rintisan PT Tani Group Indonesia (Tanihub) beserta afiliasinya, Senin (2/2/2026).
Perkara ini menjerat enam terdakwa yang terdiri atas empat terdakwa korporasi dan dua terdakwa perorangan. Tiga terdakwa korporasi tersebut yakni PT Tani Hub Indonesia (PT THI), PT Tani Supply Indonesia (PT TSI), dan PT Tani Group Indonesia (PT TGI).
Sementara enam terdakwa perorangan meliputi Ivan Arie Sustiawan selaku Direktur Utama Tanihub, Edison Tobing selaku Direktur Tanihub, Donald Wihardja selaku Direktur PT MDI Ventures, Aldi Adrian Hartanto selaku VP of Investment MDI Venture, Nicko Widjaja selaku CEO BRI Ventures, serta William Gozali selaku VP Investasi BRI Ventures.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Wiratama Darmawan, SH, MH mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian dan pencairan investasi kepada Tanihub.
Ketua Majelis Hakim Teddy Windiartono, SH, MH memimpin persidangan yang tercatat dengan nomor perkara 7, 8, 9, dan 10/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Sidang kali ini menghadirkan empat terdakwa dari unsur investor, yakni Donald Wihardja, Aldi Adrian Hartanto, Nicko Widjaja, dan William Gozali.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing diduga telah memanipulasi laporan keuangan Tanihub dengan cara menyajikan data keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Manipulasi tersebut dilakukan untuk memperoleh pendanaan dari MDI Venture dan BRI Ventures.
“Para terdakwa dengan sengaja menyampaikan laporan keuangan yang tidak benar dan menyesatkan, sehingga investor memberikan persetujuan investasi yang seharusnya tidak diberikan apabila mengetahui kondisi keuangan yang sebenarnya,” ujar JPU Arif Wiratama Darmawan saat membacakan dakwaan di persidangan.






