AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Sidang dengan nomor perkara 45/Pid.Sus-TPK/2025 itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H. dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa yang berasal dari kalangan swasta, masing-masing selaku direktur utama atau pengurus perusahaan importir gula.
Rincian Tuntutan JPU
1. Wisnu Hendraningrat, Direktur PT Andalan Furnindo,
dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp60 miliar, subsider 2 tahun penjara.
2. Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya,
dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp41 miliar, subsider 2 tahun penjara.
3. Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar,
dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp77 miliar, subsider 2 tahun penjara.
4. Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur PT Kebun Tebu Mas,
dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp47 miliar, subsider 2 tahun penjara.
JPU menilai keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam tuntutannya, JPU menyebut hal-hal yang memberatkan, yakni:






