AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).
Agenda sidang kali ini menghadirkan Alexander Marwata untuk dimintai keterangannya sebagai ahli hukum Tipikor, untuk Terdakwa Hans Falitha Hutama (Dirut PT Berkah Manis Makmur).

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Hans Falitha Hutama, Soesilo Aribowo, kepada awak media menegaskan bahwa prinsip hukum progresif harus dijunjung tinggi. Menurutnya, majelis hakim memiliki kewenangan menilai kerugian negara secara mandiri tanpa harus terpaku pada audit lembaga tertentu.
“Semua keterangan mengenai abolisi dan kerugian negara itu sebenarnya dapat dinilai langsung oleh majelis hakim. tidak harus selalu bergantung pada BPKP atau lembaga lain. Prinsip hukum progresif menekankan pada keadilan dan kemanfaatan, bukan sekadar prosedural,” ujar Soesilo.
Ia menambahkan bahwa audit kerugian negara yang selama ini dijadikan dasar masih bersifat sementara.
“Audit kerugian negara itu ternyata belum final. Artinya, kalau majelis hakim dengan logika hukumnya melihat ada hal yang berbeda, tentu bisa mengambil keputusan yang lebih adil,” sambungnya.
Menurut Soesilo, apabila proses hukum dipaksakan berjalan tanpa kepastian, justru akan merugikan banyak pihak.
“Kalau proses ini terus dilanjutkan tanpa arah yang jelas, tentu akan banyak pihak yang dirugikan. Padahal, tujuan hukum itu harusnya membawa manfaat, bukan sekadar menghukum,” tegasnya.






