Sidang Korupsi Hery Susanto, Saksi PT Toshida Ungkap Proses Pengaduan ke Ombudsman RI

Saksi Juliansyah di persidangan memberikan keterangan.

AYODESA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Anggota sekaligus Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, Kamis (30/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga saksi tersebut yakni Anderi, Juliansyah Rizki Pratama selaku Business Development PT Toshida Indonesia, serta Syamani Rahman yang merupakan Direktur PT Gold Telen River. Mereka memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU, dan tim kuasa hukum terdakwa.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kejagung Bongkar Dugaan Suap di Ombudsman, HS Ketua Periode 2026–2031 Ditahan

Dalam persidangan, saksi Juliansyah Rizki Pratama menjelaskan bahwa PT Toshida mengajukan laporan ke Ombudsman RI melalui mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, pengaduan dilakukan karena surat-surat perusahaan kepada Kementerian Kehutanan saat itu tidak memperoleh tanggapan sehingga Ombudsman melakukan proses klarifikasi.

“Pada intinya mekanisme PT Toshida ke ORI ini sesuai prosedural. Ada pengaduan, ada tahap klarifikasi, dan waktu klarifikasi beberapa kali memang ditemukan maladministrasi karena surat PT Toshida berkali-kali tidak pernah ditanggapi oleh Kementerian Kehutanan RI. ORI kemudian mengklarifikasi persoalan tersebut,” ujar Juliansyah di persidangan.

Baca Juga  Sidang Hery Susanto: Adik Kandung Bersedia Bersaksi, Terungkap Aliran Uang dan Dugaan Suap Rp1 Miliar

Ia juga mengungkapkan PT Toshida sempat menghadapi persoalan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menghentikan izin perusahaan karena dinilai belum memenuhi kewajiban pembayaran PNBP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *