AYODESA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Anggota sekaligus Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, Kamis (30/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga saksi tersebut yakni Anderi, Juliansyah Rizki Pratama selaku Business Development PT Toshida Indonesia, serta Syamani Rahman yang merupakan Direktur PT Gold Telen River. Mereka memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU, dan tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam persidangan, saksi Juliansyah Rizki Pratama menjelaskan bahwa PT Toshida mengajukan laporan ke Ombudsman RI melalui mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, pengaduan dilakukan karena surat-surat perusahaan kepada Kementerian Kehutanan saat itu tidak memperoleh tanggapan sehingga Ombudsman melakukan proses klarifikasi.
“Pada intinya mekanisme PT Toshida ke ORI ini sesuai prosedural. Ada pengaduan, ada tahap klarifikasi, dan waktu klarifikasi beberapa kali memang ditemukan maladministrasi karena surat PT Toshida berkali-kali tidak pernah ditanggapi oleh Kementerian Kehutanan RI. ORI kemudian mengklarifikasi persoalan tersebut,” ujar Juliansyah di persidangan.
Ia juga mengungkapkan PT Toshida sempat menghadapi persoalan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menghentikan izin perusahaan karena dinilai belum memenuhi kewajiban pembayaran PNBP.






