AYODESA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, Kamis (23/7/2026). Sidang beragenda pemeriksaan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Empat saksi tersebut yakni konsultan Lukman Malanuang, Muhammad Hatta Fitra Ramadhan, Alqindy Akbar, serta Kusuma Al Rasyed Agdar Maulana Pamungkas yang merupakan mantan sopir Agung Winarno.
Di hadapan majelis hakim, para saksi mengaku mengenal terdakwa Hery Susanto. Namun, mereka menegaskan tidak memiliki hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga dengan terdakwa.
Suasana sidang sempat menghangat ketika Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati menanggapi keterangan salah satu saksi yang mengaku berada dalam kondisi “terpaksa”.
Menurut hakim, alasan keterpaksaan tidak bisa disamakan dengan menerima permintaan seseorang secara sukarela.
“Terpaksa tuh kalau kita ditodong pisau terpaksa. Sebenarnya menolak pun juga. Saya juga banyak nawarin saya uang, saya selalu tolak,” ujar Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati di persidangan.
Hakim kemudian mengingatkan pentingnya menjaga integritas demi masa depan bangsa.
“Di mana pun saya selalu tolak, mau berapa receh sampai berat saya tolak selalu. Mau dibuat ke mana negara kita, diri kita, anak cucu kita mau dibawa ke mana? Ya sudahlah gitu ya,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja karena melibatkan banyak pihak.
“Karena kejahatan seperti ini enggak bisa sendiri dia. Bersambung dengan lain-lain. Sudah, berhentilah gitu ya. Baik ya, insya Allah,” tegasnya.
Aliran Dana Rp1,5 Miliar Terungkap
Dalam persidangan, JPU mengungkap adanya aliran dana sekitar Rp1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia kepada saksi Lukman Malanuang.
Lukman membenarkan seluruh rincian penerimaan uang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 21 April 2026.
Dalam BAP tersebut, Lukman mengaku bertindak sebagai perantara yang memfasilitasi penyerahan uang kepada Hery Susanto terkait pengurusan laporan PNBP BPPKH PT Toshida Indonesia di Ombudsman RI.
Jaksa juga mengonfirmasi soal pembayaran pajak atas jasa konsultasi yang diterima Lukman.
“Jadi ini yang keluar pajaknya Saudara bukan perusahaan? Kan Saudara yang menerima uangnya?” tanya jaksa.
Lukman menjawab bahwa perusahaan telah memotong pajak ketika melakukan transfer dana.






