AYODESA.COM, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan sejumlah poin penting dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun anggaran 2020–2022. Sidang tersebut digelar pada Selasa (14/4/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam keterangannya, Roy Riady menilai bahwa kehadiran dua saksi yang diajukan tim penasihat hukum Nadiem Makarim, yakni Iwan Syahrir dan Angga Kautsar, justru memperkuat dakwaan yang diajukan jaksa.
“Hal ini dikarenakan para saksi tersebut dianggap tidak memahami dan tidak mengetahui kejadian nyata terkait proses pengadaan TIK Chromebook, terutama mengenai fakta adanya arahan dan perubahan kajian teknis demi mewajibkan penggunaan Chrome OS,” ujar Roy dalam persidangan.
JPU juga menyoroti relevansi kesaksian tersebut, khususnya terkait efektivitas penggunaan perangkat yang diadakan. Dalam sesi tanya jawab, terungkap bahwa pengadaan Chromebook dinilai tidak sebanding dengan peningkatan kualitas pendidikan nasional. Data yang disampaikan di persidangan menunjukkan bahwa pada 2022, capaian IQ pendidikan anak Indonesia berada pada angka 78.
“Kondisi ini pun diakui oleh saksi sebagai dampak dari persoalan di daerah-daerah yang tidak dapat memanfaatkan laptop tersebut secara optimal,” tambah Roy.






