Sidang Korupsi Akuisisi PT JN, Penasihat Hukum: Semua Langkah Akuisisi Sudah Sesuai Kajian dan Kepentingan Negara

Tim kuasa hukum terdakwa Ira Puspadewi, Soesilo Wibowo didampingi Gunadi Wibakso, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

AYODESA.COM, JAKARTA – Persidangan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan petinggi PT ASDP Ferry (Persero), yaitu Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024), serta Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

Para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) pada 2019–2022.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Apresiasi Pejuang Kebersihan, Pemkot Pangkalpinang Salurkan Ratusan Paket Sembako

Kerugian tersebut antara lain berasal dari pembayaran akuisisi saham PT JN senilai Rp 892 miliar, pembelian 11 kapal afiliasi PT JN sebesar Rp 380 miliar, serta pembayaran bersih kepada pemilik dan afiliasi PT JN senilai Rp 1,27 triliun.

Dalam perkara ini Jaksa menilai, para terdakwa melakukan modus dengan mengubah surat keputusan direksi serta meneken perjanjian kerja sama pengoperasian kapal dengan PT JN tanpa persetujuan dewan komisaris dan tanpa mempertimbangkan kajian risiko.

Baca Juga  Ekonom Nilai Langkah Verifikasi BNI Sudah Tepat dan Sesuai Praktik Perbankan

Sidang dengan nomor perkara 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto, SH. Agenda hari ini menghadirkan dua orang saksi, yakni Junia Satriawan (Direktur Keuangan, IT, dan Risiko) dan Alwi (Corporate Planning).

Penasihat hukum terdakwa Ira Puspadewi, Gunadi Wibakso menilai keterangan para saksi yang hadir pada persidangan justru menguatkan fakta bahwa langkah akuisisi PT JN oleh ASDP dilakukan secara sah, terencana, dan berdasarkan kajian profesional.

“Dari hasil pemeriksaan sore ini, keterangan saksi justru melengkapi fakta yang telah terungkap sebelumnya. Bahwa akuisisi maupun kerja sama usaha dilaksanakan atas dasar Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJP) yang sudah ada jauh hari, serta diperkuat dengan rencana kerja tahunan,” ujar Gunadi kepada redaksi usai sidang.

Baca Juga  JAM PIDSUS Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO dan POME, Kerugian Negara Ditaksir hingga Rp14,3 Triliun

Ia menegaskan bahwa setiap langkah akuisisi diawali kajian konsultan yang berkompeten.

“Hasil kajian itu yang dijadikan dasar oleh direksi untuk menentukan aksi korporasi. Akuisisi ini adalah langkah investasi, hasilnya tentu tidak bisa dilihat instan, tapi jangka panjang,” imbuhhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *