AYODESA.COM, BANTUL — Sidang perkara Tupon dengan terdakwa Anhar Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (29/10/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, sidang yang seharusnya menjadi momen penting dalam proses hukum tersebut akhirnya ditunda hingga Jumat, 31 Oktober 2025, atas permintaan pihak JPU.
Penundaan itu memicu keberatan keras dari penasihat hukum terdakwa, Dr. Wilpan Pribadi, yang menilai alasan penundaan tidak dapat dibenarkan. Ia menyebut JPU telah memiliki waktu yang cukup lama untuk menyusun tuntutan, sesuai jadwal yang sebelumnya telah ditetapkan oleh majelis hakim.
“Majelis hakim sudah memberikan waktu dua minggu kepada JPU untuk menyiapkan tuntutan. Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Klien kami berhak atas proses hukum yang cepat dan pasti,” ujar Wilpan seusai persidangan.








