Sidang Kasus Timah Eks Kadis ESDM Babel, Suranto Sebut Ada Titipan Dari Gubernur

Suasana sidang Eks Kadis ESDM Babel, Pengadilan Tipikor, Senin (11/11/2024)

AYODESA.COM – JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang menyeret Eks Kadis ESDM Babel masih terus berlanjut. Persidangan kali ini dengan agenda keterangan saksi mahkota, dimana para terdakwa menjadi saksi untuk terdakwa lainnya. Suranto Wibowo menjadi saksi untuk terdakwa Rusbani dan Amir Syahbana, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Suranto Wibowo dalam keterangannya mengatakan dirinya menjadi Kepala Dinas periode 2015-2019. Suranto menyebut bahwa menurut PP 23 tahun 2010, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) harus dilaporkan secara berkala, pejabat daerah terkait Gubernur, Walikota/Bupati  juga dapat memberikan catatan/tanggapan terhadap laporan RKAB.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  PMH Dikabulkan, PT Allianz Life Indonesia Wajib Bayar Klaim Asuransi Kematian Rp750 Juta

”RKAB tahun 2018 dilaporkan ke Gubernur Erzaldi, sebelumnya juga pada tahun 2017,” kata Suranto.

“Mengenai tahun 2018 ya, ada titipan dari gubernur, ada beberapa perusahaan diprioritaskan RKAB-nya. Saya minta penegasannya, diprioritaskan atau disetujui saja?” tanya hakim anggota Rios Rahmanto.

“Diprioritaskan semacam, ‘Ini dulu, ini dulu, ini dulu’,” jawab Suranto.

Suranto lebih lanjut mengatakan perintah titipan khusus itu baru muncul, saat Erzaldi menjabat sejak 2017. Suranto juga mengaku mendapat perintah berupa titipan khusus terkait penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tertentu oleh Erzaldi. Namun dirinya mengaku lupa apakah lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah, termasuk dalam perintah tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *