AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isargas Group kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 8 Desember 2025. Perkara tercatat dengan nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019 atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan advance payment senilai USD 15 juta, yang menurut dakwaan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp246 miliar. Dakwaan menempatkan perkara ini dalam konstruksi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP.
Pada sidang ini, tim penasihat hukum menghadirkan tiga saksi ahli yang meringankan, menurut tim kuasa hukum terdakwa, keterangan ahli ini sangat krusial, untuk memperkuat pembelaan. Bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan dapat diukur; keputusan direksi bersifat kolektif-kolegial, dan unsur mens rea (niat) dalam Pasal 2 dan 3 Tipikor harus dibuktikan.
Dalam persidangan, Majelis hakim mendengarkan keterangan tiga ahli yang dihadirkan pembela, yaitu:
- Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. — ahli hukum administrasi negara dan keuangan negara;
- Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. — ahli hukum pidana;
- Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. — ahli hukum korporasi.
Saksi ahli Dr. Dian Puji menekankan karakter administratif dari tindakan penghapusbukuan dan bahwa penghapusan akun piutang tidak otomatis menghapus kewajiban penagihan.
“Penghapusbukuan hanya menghapus akun piutang tersebut, tetapi di catatan lain tetap ditulis bahwa tagihan itu masih harus dijalankan.” Jelasnya.
Ahli ini merujuk pada ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2004 dan menegaskan bahwa penghapusan final baru sah, jika melalui prosedur formal seperti persetujuan Dewan Komisaris, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), atau pemeriksaan aparat pengawas (BPKP/BPK).
“Kalau belum ada proses persetujuan penghapusbukuan kepada Dewan Komisaris, RUPS, atau BPKP/BPKD, berarti tindakan itu belum sah,” ujarnya.
Dari keterangan ahli, penjelasan Dr. Dian dipakai untuk menegaskan bahwa standar pembuktian kerugian negara mesti berakar pada data dan hasil keuangan yang terukur, bukan asumsi semata.
FX L Michael Shah selaku tim Kuasa hukum, mengatakan bahwa laporan keuangan PGN tahun 2020–2021, menyebutkan bahwa advance payment tersebut masih dapat dipulihkan.
Kuasa hukum Michael juga menegaskan, PGN sendiri di laporan tahunannya menyatakan bahwa uang muka tersebut dapat dipulihkan.
“Jadi lucu kalau perseroan bilang belum ada kerugian, tapi di sini kita justru disuruh mengatakan sudah terjadi kerugian negara,” tegas Michael.
Selanjutnya Prof. Nindyo Pramono memaparkan prinsip-prinsip hukum korporasi, bahwa keputusan strategis direksi harus dipahami sebagai produk mekanisme kolektif-kolegial. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan melalui proses good corporate governance (GCG) dan memenuhi fiduciary duty tidak otomatis menjadikan setiap keputusan bisnis layak dipidana.
Menurut Prof. Nindyo, pemidanaan perbuatan bisnis yang telah melalui proses korporasi dapat menciptakan efek jera berlebihan dan menimbulkan ketakutan manajerial, terutama di perusahaan milik negara.








