AYODESA.COM, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Isargas/IAE, Kamis (4/12/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli, yakni Anas Puji Istanto, Deputi Bidang Peraturan Perundang-undangan BUMN, serta Dr. Fully Handayani, ahli hukum perjanjian dan perseroan terbatas.
Perkara yang terregistrasi dengan nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst itu menyeret dua terdakwa, yaitu Iswan Ibrahim, Komisaris IAE periode 2006–2023, serta Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016–2019. Keduanya didakwa terkait dugaan penyimpangan pembayaran uang muka atau advance payment senilai USD 15 juta.
Dalam keterangannya, Anas memberikan penjelasan mendalam terkait struktur keputusan direksi, prinsip kehati-hatian, hingga tanggung jawab individual dalam korporasi BUMN. Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan bisnis berada pada mekanisme kolektif kolegial.
“Direksi itu bekerja secara kolektif kolegial. Setiap anggota direksi punya tugas dan peran masing-masing, sehingga keputusan tidak bisa dibebankan kepada satu orang kecuali terbukti hanya dia yang melakukan tindakan tersebut.” jelasnya.
Anas memaparkan bahwa setiap keputusan strategis PGN selalu melalui proses kajian yang melibatkan lintas direktorat.
“Kajian itu biasanya ditampilkan dalam tiga kali rapat direksi. Semua sektor lintas unit menyiapkan paparan, dan jika dianggap penting, direksi melakukan koordinasi dengan regulator.” paparnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, tidak ada regulator yang menyatakan kerja sama PGN–Isargas tidak bisa dilaksanakan.
“Tidak ada satu pun koordinasi yang menyatakan kejadian ini tidak dapat dilaksanakan. Laporannya menyebut hanya butuh penyempurnaan administratif.” terangnya.
Saksi ahli juga menyoroti pentingnya jaminan dalam transaksi yang berisiko.
“Dalam prinsip kehati-hatian, jaminan itu harus sudah ada sebelum kontrak. Itu bagian dari kewajaran bisnis.” ungkapnya.
Ketika ditanya apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi hanya karena menandatangani perjanjian, Anas menegaskan perlu ada bukti pelanggaran SOP.
“Hanya bisa dibebankan kepada satu orang bila dapat dibuktikan bahwa keputusan itu hanya ada pada dia.” jelasnya.
“Selama tidak ada yang membuktikan sebaliknya, laporan keuangan itu cukup dan dianggap benar.” tambahnya.
Hakim Anggota Sunoto turut memberikan sejumlah pertanyaan teknis kepada ahli Anas, termasuk mekanisme transaksi, bukti fisik, hingga unsur kerugian negara.
Tentang prosedur transaksi, ia menegaskan bahwa semua tindakan harus mengikuti mekanisme formal. Ia menekankan setiap transaksi harus memiliki bukti fisik dan dasar administrasi.








