Sidang Kasus PGN, Heri Yusuf Beberkan Proses Cepat Proyek Libra

Tampak kedua terdakwa Hendi Priyo Santoso dan Arso Sadewo didampingi Penasehat hukum, saat mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor, Selasa (19/5/2026)

AYODESA.COM,JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk yang menjerat mantan Direktur Utama, Hendi Prio Santoso, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026). Dalam persidangan, saksi mengungkap bahwa skema pembayaran uang muka atau advance payment sebesar US$15 juta kepada PT Inti Alasindo Energy (IAE) merupakan praktik tidak lazim.

Mantan Kepala Divisi Pasokan Gas PGN, Heri Yusuf, menyatakan bahwa selama dirinya bekerja di PGN, perusahaan tidak pernah melakukan pembayaran tunai di muka dalam pengadaan gas.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Ammar Zoni Cs Terdakwa Kasus Narkoba Jalani Sidang Tatap Muka di PN Jakpus

“Saya tidak tahu Pak, yang saya tahu di dalam rapat itu sudah ada penjelasan advance payment karena kami tidak pernah melakukan advance payment sebelumnya,” ujar Heri di hadapan majelis hakim.

Menurut Heri, keputusan kerja sama pembelian gas dengan grup Isargas/IAE telah diputuskan dalam rapat direksi sekitar Oktober 2017. Meski tidak hadir dalam rapat tersebut, ia mengetahui bahwa direksi telah menetapkan seluruh poin utama kerja sama, mulai dari harga gas, volume pasokan, jangka waktu kontrak, hingga skema advance payment.

Baca Juga  Wilmar Group Jadikan Dua Kawasan HCV Sebagai Sekolah Alam 

Ia menjelaskan, Divisi Pasokan Gas hanya menjalankan keputusan direksi dan menuangkannya ke dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG). Biasanya, kata dia, transaksi pembelian gas dilakukan menggunakan sistem penjaminan seperti standby letter of credit (SBLC), bukan pembayaran uang muka.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kerugian negara sebesar US$15 juta atau sekitar Rp265,5 miliar muncul karena dana tersebut diduga dialihkan untuk membayar utang grup Isargas.

Jaksa menyebut PGN tidak memiliki kapasitas sebagai lembaga pembiayaan atau lembaga keuangan yang dapat memberikan talangan pembayaran utang kepada pihak lain.

Baca Juga  Pemerintah Bentuk BUMN Khusus Ekspor, Prabowo Ingin Hentikan Under-Invoicing dan Transfer Pricing

Dalam persidangan, Heri juga mengungkap bahwa berdasarkan pemaparan tim marketing dan hasil rapat internal, dana advance payment tersebut memang direncanakan untuk membayar sejumlah kewajiban Isargas Group, yakni sekitar US$8 juta kepada Pertagas, US$5 juta kepada pemegang saham, dan US$2 juta kepada Bank.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *