AYODESA.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan peredaran narkotika yang terjadi di Rutan Salemba, Kamis (8/1/2026). Sidang dengan agenda pemeriksaan para terdakwa ini dinilai membuka sejumlah fakta baru yang sebelumnya tidak terungkap dalam proses penyidikan.

Kuasa hukum terdakwa Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi Devita Damayana, S.H., menegaskan bahwa penilaian terhadap keterangan terdakwa tidak dapat dilakukan secara instan. Menurutnya, justru melalui agenda persidangan hari ini banyak fakta yang terungkap dan perlu dicermati secara menyeluruh oleh majelis hakim.
“Dalam keterangan terdakwa itu banyak fakta-fakta yang terbuka di persidangan ini. Ada beberapa keterangan yang sesuai dengan BAP, tapi ada juga yang tidak sesuai dengan surat dakwaan,” ujar Devita kepada wartawan usai persidangan.
Devita menjelaskan, salah satu poin penting yang mengemuka adalah perbedaan keterangan terkait barang bukti. Dalam surat dakwaan disebutkan barang bukti ditemukan di kamar, namun hal tersebut dibantah oleh para terdakwa saat memberikan keterangan di persidangan.
Ia menilai, keterangan yang disampaikan para terdakwa cenderung bersifat meringankan. Para terdakwa dinilai berani mengungkapkan apa yang sebenarnya mereka alami, termasuk tidak mengakui kepemilikan barang bukti yang didakwakan.
“Mereka berani berbicara menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi dan mereka alami dalam perkara ini. Salah satunya, mereka tidak mengakui bahwa barang itu milik mereka,” katanya.
Selain itu, Devita juga mengungkap adanya dugaan kekerasan dan intimidasi yang dialami para terdakwa pada saat pemeriksaan di tahap penyidikan. Kondisi tersebut, menurutnya, berpengaruh terhadap keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Pada saat diperiksa, mereka menyampaikan adanya kekerasan dan intimidasi. Jadi keterangan yang ada di BAP itu disampaikan dalam kondisi tekanan,” ungkap Devita.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penilaian akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Pihaknya berharap seluruh keterangan para terdakwa dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dalam putusan nantinya.








