Sidang Kasus LPEI Digelar, Delapan Terdakwa Hadapi Dakwaan Korupsi

Para terdakwa disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026)

AYODESA.COM, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mendakwa delapan orang dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014-2015. Kasus tersebut disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 992,8 miliar. Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

JPU menyebut dalam dakwaannya, para terdakwa telah  merugikan negara.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sidang Dugaan Korupsi Disbud DKI Jakarta, Kuasa Hukum Iwan Tegaskan Kliennya Tidak Punya Kewenangan dan Tidak Menerima Manfaat

“Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 992.820.628.200 atau Rp 992,8 miliar atau setidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP tanggal 9 Februari 2026,” ujar jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa delapan terdakwa yang terdiri dari mantan pejabat LPEI hingga pihak swasta. Mereka adalah mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie, mantan Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007-2016 Intan Apriadi, mantan Kepala Departemen Syariah 1 LPEI periode 2017-2018 Gamaginta, serta mantan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 periode 2011-2016 Komaruzzaman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *