AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Skandal yang menyeret nama besar perusahaan energi PT Petro Energy ini disebut jaksa berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp900 miliar, bahkan disebut bisa membengkak hingga Rp11,7 triliun.
Tiga terdakwa hadir dalam persidangan, yakni Jimmy Masrin (JM) selaku pemilik PT Petro Energy, Newin Nugroho (NN) sebagai Direktur Utama, dan Susy Mira Dewi (SMD) sebagai Direktur Keuangan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, S.H., M.H.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, Dwi Wahyudi, mantan Kepala Divisi 2 Pembiayaan LPEI, memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Namun, pernyataan saksi tersebut langsung ditanggapi tegas oleh penasihat hukum terdakwa Jimmy Masrin, Waldus Situmorang. Ia mengatakan, pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Petro Energy, sama sekali tidak menyalahi aturan hukum dan tidak menimbulkan kerugian negara.
“Semua proses sudah sesuai ketentuan dan tujuannya jelas untuk mendukung kegiatan ekspor nasional,” ujar Waldus.
Menurut Waldus, pembiayaan yang diberikan LPEI merupakan program penugasan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LPEI, khususnya Pasal 18. Ketentuan tersebut menyebut bahwa LPEI memiliki mandat untuk mendorong pertumbuhan sektor swasta demi memperkuat perekonomian nasional.
Namun ironisnya, lanjut Waldus, bunga kredit yang dikenakan kepada PT Petro Energy justru mencapai 10%, bunga ini lebih tinggi dari bunga bank umum, padahal pembiayaan tersebut bersifat penugasan dari pemerintah.
“Seharusnya sifat penugasan itu mendorong, bukan memberatkan. Apalagi pembiayaan dilakukan dalam bentuk dolar AS, sementara kurs terus naik terhadap rupiah. Beban pengembaliannya jadi sangat berat,” tegas Waldus.
Ia juga menegaskan bahwa dana pembiayaan dari LPEI telah digunakan untuk kegiatan yang benar-benar berkaitan dengan ekspor, baik langsung (direct export) maupun tidak langsung (indirect export) — seperti proyek infrastruktur dan energi yang mendukung kegiatan ekspor nasional.








