AYODESA.COM – PANGKALPINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa eks Kadis Kehutanan Babel Marwan dan staf Bambang Wijaya, Dirut PT Narina Keysa Imani (NKI) Ari Setioko di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (12/12/2024).
JPU Layla dan Eko Putra Astaman mendakwa ketiga terdakwa dengan dua pasal atas kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar oleh PT Narina Keisha Imani (NKI), di Desa Labu Air Pandan dan Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka 2018-2024.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, hakim anggota Dewi Sulistiriani dan Mhd. Takdir, JPU mengungkapkan kalau mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, pasca ditekennya MoU sempat meminta separuh lahan 1500 Hektar milik PT NKI. Namun terdakwa Ari Setioko tidak menyetujuinya.
Terkait lahan 1.500 hektare, sebagaimana dalam dakwaan, bermula atas perintah terdakwa Marwan selaku Kadis Kehutanan Provinsi Bangka Belitung untuk dibuatkan naskah perjanjian kerjasama sebagai lampiran nota dinas nomor 552/222/Dishut tanggal 20 Februari 2019.
Perihal penjelasan terhadap izin kerjasama pemanfaatan kawasan seluas 1.500 hektar pada kawasan hutan produksi Kotawaringin an PT Narina Keisha Imani. Lalu terdakwa Dicky Markam, Bambang Wijaya, Ricky Nawawi -selaku bawahan- membuat naskah perjanjian kerjasama (MoU) dan setelah naskah perjanjian kerjasama selesai dibuat, Bambang Wijaya memberikan naskah tersebut kepada Ari Setioko untuk ditanda tangani oleh pihak PT NKI dan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan.
Selanjutnya oleh Ari Setioko, membawa MoU tersebut untuk ditandatangani Gubernur Erzaldi Rosman Johan. Ari Setioko bertemu dengan saksi Erzaldi Roesman di sekitar parkiran kantor Gubernur, Air Itam. Dan ternyata saat itu juga Erzaldi Rosman langsung menandatangani naskah MoU nomor 522/11-A/Dishut tertanggal 30 April 2019 tentang kerjasama pemanfaatan hutan pada hutan produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka a.n. PT NKI, yang berlokasi di desa Labuh Air Pandan, Mendo Barat dengan luas 1.500 hektar pada kawasan hutan produksi Kotawaringin.
Setelah naskah MoU ditandatangani itu lalu Ari Setioko menyerahkan dokumen tersebut ke pihak Dinas Kehutanan.








