Sidang Kasus Jiwasraya: Hakim Sunoto Kupas Proses Persetujuan Produk Asuransi

Sidang perkara Jiwasraya dipimpin ketua majelis hakim Sunoto

AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Isa Rachmatarwata, mantan Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto, SH., MH. ini menghadirkan tiga saksi kunci, yakni Syahmirwan, Hary Prasetyo, dan Agustin Widi Astuti.

Perkara dengan nomor 84/Pid.Sus-TPK/2025 ini menjerat Isa karena diduga menyetujui pemasaran produk asuransi Saving Plan Jiwasraya yang menawarkan bunga tinggi hingga 13 persen per tahun, padahal kondisi keuangan perusahaan asuransi pelat merah itu tengah tidak sehat (insolven).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  KPU Babel Gelar FGD Evaluasi Pilgub

Dalam pemeriksaan, Hakim Sunoto mempertanyakan mekanisme pencatatan produk asuransi di Jiwasraya.

“Apakah permohonan pencatatan produk dilakukan di kantor Jiwasraya atau di biro perasuransian?” tanya Hakim Sunoto.

Menjawab hal itu, saksi Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, menerangkan bahwa proses pencatatan selalu dilakukan di kantor Biro Perasuransian.

“Dilakukan di kantor biro perasuransian, Yang Mulia. Biasanya pihak Jiwasraya datang langsung ke sana untuk membahas pencatatan produk. Yang bertanggung jawab adalah kepala bagian sesuai struktur organisasi,” jelasnya.

Baca Juga  5 Petinggi Smelter Bangka Tin Industry (BTI) Diperiksa Kejagung Tersangkut Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Sementara itu, saksi Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, menjelaskan pembagian tugas internal terkait investasi dan keuangan.

“Investasi menjadi tanggung jawab saya. Laporan hasil investasi kami sampaikan ke Biro Perasuransian, termasuk saham, reksadana, dan properti,” ujar Hary.

Hakim Sunoto juga menyoroti dasar penetapan bunga tinggi pada produk Jiwasraya.

“Bagaimana dasar penentuan bunga yang mencapai 6,75% hingga 9,25%?” tanya hakim.

Saksi Syahmirwan menjelaskan bahwa angka tersebut disesuaikan dengan permintaan pasar.

“Divisi pemasaran meminta kesanggupan dari divisi investasi terkait imbal hasil. Setelah disetujui direksi, barulah diajukan ke regulator. Bunganya tahunan, sekitar 1–1,5% per tahun dari investasi,” terang Syahmirwan.

Baca Juga  Dalam Pledoi, Djuyamto Akui Kesalahan Fatal Hancurkan Karier 

Ia menambahkan, imbal hasil tinggi diberikan agar produk lebih menarik bagi calon pemegang polis, meski diakui memiliki risiko yang besar.

“Risiko selalu ada, tapi mitigasi dilakukan. Namun keputusan akhir tetap di tangan direksi,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *