AYODESA.COM, JAKARTA – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) importasi gula periode 2015–2016 di Kementerian Perdagangan kembali digelar. Perkara yang teregister dengan nomor 44/Pid.Sus-TPK/2025 ini menyeret sejumlah nama besar di industri gula nasional.
Para terdakwa dalam kasus ini di antaranya: Tony Widjaja Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hendrogiarto Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falitha Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Eka Sapanca (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama).
Dalam sidang Kamis (18/9/2025), Penasihat Hukum Hans Falitha Hutama, Agus Sudjatmoko, menegaskan perkara ini penuh kejanggalan dan sama sekali tidak menimbulkan kerugian negara.
Menurut Agus, keterangan saksi Charles Sitorus, justru mengungkap bahwa dari penugasan Kementerian Perdagangan, tercatat keuntungan sebesar Rp33 miliar.
“Saksi Charles dengan jelas menyampaikan bahwa dari penugasan tersebut, perusahaan justru untung Rp33 miliar. Jadi bagaimana bisa dikatakan ada kerugian negara?” tegas Agus yang ditemui awak media usai sidang.
Agus juga memaparkan bahwa kerja sama dengan perusahaan gula swasta sejak tahun 2015, merupakan penugasan resmi pemerintah dalam rangka stabilisasi harga menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
“Jaksa mendalilkan ada kemahalan harga. Padahal faktanya, harga gula saat itu memang sudah di atas Rp10.000 per kilo. Jadi membeli di angka Rp8.900 atau Rp10.250 itu masih wajar dan tidak bisa dibandingkan dengan harga tahun sebelumnya,” jelas Agus.






