AYODESA.COM, JAKARTA — Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025). Sidang yang teregister dengan nomor perkara 44/Pid.Sus-TPK/2025 itu menghadirkan dua saksi ahli, yakni M. Riski (ahli komoditas gula/teknologi pangan) dan Sophian Manahara (ahli kepabeanan).
Perkara ini menyeret sejumlah petinggi perusahaan gula sebagai terdakwa, yaitu: Tony Widjaja Ng, Direktur Utama PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene, Hendrogiarto Tiwow, Direktur PT Duta Sugar International, Hans Falithaa Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, dan Eka Sapanca, Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama
Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait dugaan penyalahgunaan impor gula yang merugikan keuangan negara. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, SH MH.
Penasihat hukum terdakwa Hans Falithaa, Agus Sudjatmoko, menilai keterangan dua ahli yang dihadirkan jaksa tidak relevan dengan perkara, kompetensi para ahli juga diragukan.
“Ahli itu harus bicara sesuai kompetensinya. Tadi Pak Riski, yang katanya ahli teknologi pangan, malah banyak menjawab hal-hal di luar bidangnya. Ditanya soal sistem produksi gula di Indonesia saja beliau tidak tahu. Padahal kita punya pabrik gula dengan pengalaman puluhan tahun. Jadi keterangannya menurut kami tidak bisa dijadikan rujukan,” tegas Agus usai persidangan kepada redaksi.
Lebih lanjut, Agus juga menyoroti keterangan ahli kepabeanan, Sophian Manahara.








