AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Perkara dengan nomor 60-61-62-63-64/Pid.Sus-TPK/2025 ini menyeret sejumlah terdakwa, di antaranya Tony Widjaja Ng (Dirut PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Dirut PT Makassar Tene), Hendrogiarto Tiwow (Dirut PT Duta Sugar International), Hans Falitha Hutama (Dirut PT Berkah Manis Makmur), dan Eka Sapanca (Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama).
Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua saksi ahli: Dr. Erdianto Efendi, akademisi hukum pidana dari Universitas Riau, dan Chusnul Khotimah dari BPKP. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, SH., MH.
Penasihat hukum terdakwa Hans Falitha Hutama, Agus Sudjatmoko, menyoroti dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dianggap lemah secara konstruksi hukum. Ia menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dalam dakwaan sering menimbulkan masalah.
“Secara teori, Pasal 3 seharusnya lebih berat karena sifatnya spesifik, sama seperti perbandingan penggelapan biasa dengan penggelapan jabatan. Tetapi yang terjadi, Pasal 2 malah dijadikan dakwaan primer, sementara Pasal 3 dijadikan subsider. Ini keliru,” ujar Agus kepada redaksi saat masa skors persidangan.
Agus menambahkan, jika suatu perbuatan tidak terbukti sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 2, maka Pasal 3 juga otomatis gugur.
“Kalau perbuatan melawan hukum tidak terbukti, maka penyalahgunaan wewenang yang merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum juga otomatis gugur,” tegasnya.
Sementara itu, aksi ahli hukum pidana, yang dihadirkan JPU, Dr. Erdianto Efendi, memberikan keterangan yang memperkuat perdebatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam konstruksi hukum, perbuatan melawan hukum adalah kategori besar (genus), sedangkan penyalahgunaan wewenang adalah bagian kecilnya (spesies).








